![]() |
| Saat Pemeriksaan Oleh Petugas Rutan |
JAKARTA, SJBNews – Jajaran Pemasyarakatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba. Kali ini, Penyelundupan yang diduga Narkotika Jenis Sabu berhasil digagalkan oleh dua petugas perempuan (Kartika dan Desti) yang dibawa oleh pengunjung di P2U Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Selasa (30/7) pukul 14.45 WIB.
Keduanya menangkap seorang perempuan berinisial HA yang beralamat di Citra Indah Bukit Mahoni S-00/02 RT 03/10 Sukamaju Bogor karena kedapatan membawa dua bungkus plastik serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,5 gram barang bukti sabu
Pihak rutan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti sabu yang dibawa HA. “Kami langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan lokasi kejadian, lingkungan dalam, serta melaporkan penemuan ini ke Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta,” tutur Kepala Rutan Jakarta Pusat, Masjuno.
Selanjutnya, pihak rutan berkoordinasi dengan kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. “Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba,” tegas Masjuno.
Sebelumnya, pada Hari Minggu (28/7) lalu petugas Rutan Cipinang juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika diduga sabu seberat 25 gram yang dibawa oleh oknum petugas Rutan Cipinang.(LIston)
