
Suasana usai kebakaran, terlihat puing-puing bangunan dan sudah menjadi debu.
Tanjab Timur, SJBNews - Terjadi kebakaran
menghanguskan rumah milik warga SK 25 Dusun Sri Rejeki RT. 21 Desa
Rantau Jaya Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur
(Tanjab Timur). Peristiwa kebakaran tersebut, sekira oukul. 08.30 WIB
hari Kamis tanggal 09 Januari 2020.
Sebagaimana dikabarkan bahwa, korban
kebakaran bernama Nanak Suprianak, 50 tahun, adalah warga SK 25 Dusun
Sri rejeki RT 21 Desa Rantau Jaya Kecamatan Rantau Rasau. Kronologis
kejadian tersebut pada saat istri korban memindahkan Bensin di dalam
galon 40 liter ke kaleng cat plastik ukuran 20 kg dimasukan ke dalam
galon 2 liter untuk dijual oleh istri korban. Namun naas, tiba-tiba
kaleng cat plastik yang dituangkan bensin tersebut keluar api dan istri
korban panik langsung melemparkan galon 40 liter tersebut ke dalam rumah
dan api langsung membesar menyambar dinding rumah yg terbuat dari kayu
ukuran 5 m x 14 m dan dalam waktu 15 menit rumah habis terbakar. Utk
kerugian Jiwa nihil dan kerugian materi mencapai sekitar 60 Juta
rupiah.
Adapun saksi atas peristiwa kebakaran
tersebut adalah Masri'ah ( Istri Korban ), umur 46 Tahun, pekerjaan Ibu
Rumah Tangga (IRT), alamat SK 25 Dusun Sri rejeki RT 21 Desa Rantau Jaya
Kec. Rantau Rasau. Kemudian Nasrudin ( Anak Korban ), umur 26 Tahun,
Pekerjaan Tani, alamat SK 25 Dusun Sri rejeki RT 21 Desa Rantau Jaya
Kec. Rantau Rasau. serta Wahyudin juga ( Anak Korban ), umur 24 Tahun,
Pekerjaan Tani, alamat SK 25 Dusun Sri rejeki RT 21 Desa Rantau Jaya
Kec. Rantau Rasau.
Sementara barang bukti yang diamankan di
TKP berupa kayu bekas terbakar, Pecahan asbak warna kristal, lelehan
galon ukuran 40 Liter, Corong literan, tempat duduk yang terbuat kayu.
Sedangkan akibat kebakaran tersebut, diduga percikan api dari puntung rokok korban yang dimasukkan ke dalam asbak yang jaraknya kurang lebih 2 meter dari tempat istri korban menyalin bensin dalam galon 40 liter menyambar bensin yang sedang dituangkan dalam kaleng cat plastik 20 kg yang didekat istri korban.
Adapun Tindakan yang dilakukan pihak
Kepolisian adallah 1. Melakukan police line di tempat kejadian perkara (
TKP ), Mengumpulkan barang bukti, Mengumpulkan keterangan saksi di
sekitar tkp serta alat bukti. ( JDM ).
Editor/Publish : A. Rachman.
Editor/Publish : A. Rachman.