Wajah Sedih Zumi Zola Saat Menghantarkan Ayahnya H Zulkifli Nurdin Ke Pemakaman

Prosesi Pamakan Jenazah Almarhum Gubernur Jambi Periode 1999-2010 H Drs Zulkifli Nurdin di Pemakaman Keluarga Besar H Nurdin Hamzah, Sukarejo, Thehok, Pasar Jambi, Kamis (29/11/2018). Foto Kolase FB

Jambi, SJB- Saat acara pemakaman, Zumi Zola Gubernur Jambi non aktif hadir dengan dikawal Jaksa KPK sebelum jenazah sang Ayah dimasukkan ke liang kubur. Isak tangis Zumi Zola pecah sat memberikan kata perpisahan dan minta maaf kepada masyarakat Provinsi Jambi. Berikut ini gambar wajah kesedihan Zumi Zola saat prosesi Pemakaman Jenazah Ayahnya H Zulkifli Nurdin yang dikutip dari netizen Sosial media Facebook.

Zola hanya berada di Jambi sekitar 2 jam saat acara prosesi pemakaman Ayahnya. Usai menghadiri pemakaman Ayahnya, Zola langsung dibawa ke Jakarta oleh Tim Jaksa KPK. Dukungan moral juga dari warga Jambi kepada Zola. Warga memberikan semangat kepada Zola untuk tabah menghadapi situasi dan proses hukum dirinya. 
Foto Kolase FB.
Ribuan masyarakat Provinsi Jambi silih berganti memanjatkan doa dan penghormatan terakhir kepada Gubernur Jambi Periode 1999-2010 H Drs Zulkifli Nurdin di Rumah Duka Kampung Manggis, Pasar Kota Jambi, Kamis (29/11/2018). Bahkan ratusan papan karangan bunga ucapan duka mengular sepanjang Rumah Duka hingga Jalan Gatot Subroto Pasar Jambi. 

Usai melayat dan memanjatkan Doa, ribuan warga Provinsi Jambi memadati Masjid Nurdin Hasanah di Sipin, Telanaipura, Kota Jambi guna mengikuti sholat jenazah Gubernur Jambi Periode 1999-2010 , Zulkifli Nurdin, Kamis (29/11/2018).

Gubernur Jambi Periode 1999-2010 H Zulkifli Nurdin meninggal dunia karena menderita penyakit Diabetes, pada Rabu (28/11/2018) di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta.
Foto Kolase FB.
“Mendungnya hari turut merasakan kesedihan Bapak Zumi Zola beserta keluarga juga kerabat handai taulan serta rakyat Jambi. Tak terbayangkan dan sangat kehilangan seorang ayahnya Bapak Zulkifli Nurdin, ujiannya pun masih berjalan sampai sekarang ini. Semoga pak Zumi Zola tegar dan kuat ya pak menghadapi cobaan ini. Kami selalu mendo'akan bapak selalu sehat..."Selamat Jalan Putra Terbaik  Jambi Yang Telah Memimpin Jadi Gubernur Provinsi Jambi Dalam 2 Periode Bapak Zulkifli Nurdin. Dirimu Tetap Kami Kenang Selamanya Begitu Juga Budi Baik Serta Rasa Pedulinya," Innalillahi Wainnalillahi Roji'un...Semoga Almarhum Khusnul Khotimah,” tulis Nyimas Siti Ratnawati lewat akun FBnya. (Srg)

Ribuan Masyarakat Jambi Antarkan Jenazah Almarhum Zulkifli Nurdin

Prosesi Pamakan Jenazah Almarhum Gubernur Jambi Periode 1999-2010 H Drs Zulkifli Nurdin di Pemakaman Keluarga Besar H Nurdin Hamzah, Sukarejo, Thehok, Pasar Jambi, Kamis (29/11/2018). IST

Jambi, SJB-Ribuan masyarakat Provinsi Jambi silih berganti memanjatkan doa dan penghormatan terakhir kepada Gubernur Jambi Periode 1999-2010 H Drs Zulkifli Nurdin di Rumah Duka Kampung Manggis, Pasar Kota Jambi, Kamis (29/11/2018). Bahkan ratusan papan karangan bunga ucapan duka mengular sepanjang Rumah Duka hingga Jalan Gatot Subroto Pasar Jambi. 

Usai melayat dan memanjatkan Doa, ribuan warga Provinsi Jambi memadati Masjid Nurdin Hasanah di Sipin, Telanaipura, Kota Jambi guna mengikuti sholat jenazah Gubernur Jambi Periode 1999-2010 , Zulkifli Nurdin, Kamis (29/11/2018).

Jenazah Almarhum tiba di Masjid Nurdin Hasanah dengan menggunakan mobil ambulance RSUD Raden Mattaher Jambi. Jenazah almarhum disambut ribuan kerebat dan juga ikut mengiringi jenazah hingga ke Pamakan Keluarga Besar H Nurdin Hamzah, Sukarejo, Thehok, Pasar Jambi.

Saat acara pemakaman, Zumi Zola Gubernur Jambi non aktif hadir dengan dikawal Jaksa KPK sebelum jenazah sang Ayah dimasukkan ke liang kubur. Isak tangis Zumi Zola pecah sat memberikan kata perpisahan dan minta maaf kepada masyarakat Provinsi Jambi.


Zola hanya berada di Jambi sekitar 2 jam. Dukungan moral juga dari warga Jambi kepada Zola. Warga memberikan semangat kepada Zola untuk tabah menghadapi situasi dan proses hukum dirinya. 

Selain masyarakat, jugahadir Gubernur Jambi Periode 2010-2015, Hasan Basri Agus, mantan Sekda Provinsi Jambi, Ridham Priskap, serta ASN di ruang lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. Juga berbagai elemen masyarakat untuk memanjatkan Doa terakhir kepada H Zulkifli Nurdin yang meninggal di RS Pondok Indah Jakarta, Rabu (28/11/2018) Sekira Pukul 20.10 WIB.




Juga tampak hadir Bupati Sarolangun H.Cek Endra melayat Jenazah H.Zulkifli Nurdin di kediaman Almarhum di Kampung Manggis Kota Jambi. Juga hadir mantan Bupati Sarolangun M Madel.

Adri SH, mantan kuasahukum Pemerintah Provinsi Jambi era Gubernur H Zulkifli Nurdin mengucapkan Belasungkawa atas berpulangnya H Zulkifli Nurdin. 

“Beliau Orang baik dan sebagai Orang Tua yang sangat peduli terhadap anak muda. Selama kepemimpinannya sebagai Gubernur Jambi 10 Tahun, banyak yang sudah diperbuat Beliau, seperti Jembatan Batanghari II, serta pembangunan akses jalan dan jembatan ke wilayah Kabupaten tanjung Jabung Timur,” ujar Adri mengenang.

Sementara Ketua PWI Provinsi Jambi Saman SPt juga menuliskan kenangan sosok H Zulkifli Nurdin. Menurutnya dalam mengenang Gubernur Jambi 10 tahun Drs Zulkifli Nurdin, ada 8 program era Zulkifli Nurdin yang sangat diingat masyarakat Provinsi Jambi.

Pertama yakni pembangunan infrastruktur di Pulau Berhala, Peremajaan Kebun Karet Rakyat, Belajar Menanam Buah Ke Thailand, Shipping Line, WTC Batanghari Kota Jambi, Rehap Gedung Kantor Gubernur Jambi, Mess Jambi di Cikini dan Jembatan Batanghari II Jambi.

“Semoga menjadi amal bagi mu, wahai sang gubernur yang sampai akhir hayat masih dihormati masyarakat Provinsi Jambi. Selamat jalan Bang Zul.....,” ujar Saman SPt. (SJB-Srg)


Almarhum Zulkifli Nurdin Dimakamkan di Pemakaman Keluarga Sukarejo Thehok Jambi

Jambi, SJB-Gubernur Jambi Periode 1999-2010 H Zulkifli Nurdin tutup usia di RS Pondok Indah, Jakarta, Rabu (28/11/2018) sekira Pukul 20.05 WIB. Ayahanda dari Zumi Zola itu sempat dirawat sebelum menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta. Jaksa KPK juga mendampingi Zumi Zola untuk melayat Ayahnya di rumah sakit dan pemakaman Keluarga Sukarejo, Thehok Kota Jambi, Kamis (29/11/2018).

Hartman Manap, kerabat almarhum Zulkifli Nurdin kepada wartawan Kamis pagi mengatakan, jenazah Almarhun ZN  dibawa ke Jambi Kamis (29/11/2018) sekira Pukul 05.00 WIB menggunakan Maskapai Garuda Indonesia, juga keluarga dengan Maskapai Lion Air. 

Jenazah Almarhum akan disemayamkan terlebih dahulu di rumah duka Kampung Manggis, Pasar Jambi. “Jenazah akan dimakamkan di pemakaman keluarga di daerah Sukerejo Thehok Jambi persis disamping Ayah dari ZN. Sebelum ke pemakaman akan disholatkan di Masjid Nurdin Hamzah Sipin,” ujar Hartman.

Sekda Provinsi Jambi M Dianto dan jajaran Pejabat OPD dan Politisi PAN dan sejumlah Tokoh Masyarakat Jambi ikut menjemput Jenazah Almarhum di VIP Room Bandara Sulthan Tha Syaifuddin Jambi, Kamis pagi.

Sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat memberikan kesan terhadap Sosok H Zulkifli Nurdin saat 10 tahun menjabat Gubernur Jambi. Mereka yang memberikan kesan itu yakni Sekda M Dianto, Sum Indra, H Hasan Basri Agus, Walikota Jambi Syarif Fasha, Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston. Dimata mereka, Sosok Zulkifli Nurdin adalah sebagau “Guru” dan Pemimpin Sejati.

Dalam Kenangan

Gubernur Jambi Periode 1999-2010 Zulkifli Nurdin, adalah Putra kelahiran Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur, 28 Maret 1948. Mengutip dari Portal wikipedia, semasa hidupnya dia menjadi Gubernur Jambi untuk periode 1999-2005 dan 2005-2010.

Zulkifli Nurdin adalah anak sulung dari beberapa bersaudara. Ayahnya seorang pedagang yang bernama H. Nurdin Hamzah dan Ibunya Hj. Nurhasanah. Dia memiliki istri bernama Ratu Munawarah.

Semasa kecilnya dia sekolah di SR (Taman Budaya) tamat tahun 1961, selanjutnya melanjutkan pada jenjang menengah pertama di SMPN 1 Jambi tamat tahun 1964. 

Setelah tamat dia masuk di SMAN 2 Jambi tamat tahun 1967, setelah lepas dari menengah atas dia kuliah di Ekonomi UI hingga mendapat gelar Sarjana Muda pada tahun 1970 dan menyelesaikan sarjananya di Ekonomi di Universitas Tujuh belas Agustus Surabaya.

Setelah menamatkan sekolahnya dia bekerja pada perusahaan orangtuanya dengan pengalaman yang ia miliki yaitu: pernah memegang jabatan sebagai Wakil Kepala Cabang PT Nurdin Hamzah di Jakarta, Kepala cabang PT. Nurdin Hamzah di Jakarta, Dirut PT. Nurdin Hamzah Jambi.

Pada tahun 1978 sampai dengan tahun 1990 memegang jabatan Kepala Cabang PT. Nurdin Hamzah di Surabaya tahun 1998 menjadi anggota DPR RI. Dan terakhir memegang jabatan Gubernur Jambi selama dua periode. 

ZN juga aktif di tingkat organisasi antara lain yaitu : pengalaman dalam bidang organsiasi, dia telah memegang beberapa jabatan antara lain ketua APKETI, kemudian tahun 1985 sampai dengan tahun 1990 sebagai mitra Bulog Provinsi Jambi dalam penyaluram gula dan tepung terigu.

Ketua Umum Kadinda Provinsi Jambi dari tahun 1990 sampai dengan tahun 2000. Dalam kepartaian dia juga menjabat sebagai ketua umum PAN Kota Jambi tahun 1998 sampai tahun 2001.

Kemudian pada tahun 2001 sampai 2004 menjabat sebagai Ketua DPW PAN Provinsi Jambi. Di samping itu masih banyak lagi jabatan-jabatan lainnya, antara lain sebagai ketua tim potensi daerah Jambi ke luar negeri, ketua Alumni SMA 2 Jambi, ketua madrasah Nurdin Hasanah, dan ketua perkumpulan Mesjid Nurdin Hasanah. (SJB-Berbagaisumber/Srg)


PT Bang Tabungan Negara Tingkatkan Pelayanan Publik dan Debitur

Branch Manager BTN Cabang  Jambi Arias Rachman.
Jambi, SJB-Bank Tabungan Negara Cabang Jambi, tingkatkan pelayanan publik, maupun para debitur, REI dan Proferti di Propinsi Jambi. Hal ini diungkapkan Branch Manager BTN Cabang Jambi Arias Rachman, kepada SinarJambibaru, Rabu (28/11/2018) diruang kerjanya.

Arias Rachman, menanggapi  keluhan para Pemilik  Rumah warga Perumahan  Aur  Duri. Permai,  yang  saat  ini proses  sertifikatnya  dalam  proses  di  BPN  Kabupaten  Muarajambi.

Oleh karena  itu  Arias  Rachman  menghimbau  kepada  Warga  Perumahan  Aur duri  di  Kabupaten  Muara  Jambi agar  bersabar, karena  Team  dari  BTN,  sedang  mengupayakan  proses  Sertifikat  milik Warga.

Menurut  Rachman bahwa  pihaknya  telah melakukan  pertemuan  dengan  Kepala  BPN  Muara  Jambi,  agar  Proses  sertifikat  warga  dapat  diselesaikan,  karena  warga  Perumahan  Aurduri,  telah  mendesak sertifikatnya  diserahkan  kata  Aris  Rachman  kepada  SJB.

Adapun  keterlambatan  penyerahan  Sertifikat  milik  warga Perumahan  aursuri itu, karena sertifikat  induknya  hilang  maka  pihak  BPN  Kabupaten  Muara  Jambi.

Sedang  melakukan  upaya  penerbitan  Sertifikat  milik  warga, dalam  proses  ini,  pihak  Bank  BTN  selalu koordinasi  dengan  pihak  BPN  Kabupaten  Muara  Jambi. 

Diharapkan  tahun  2019, proses  Sertifikat Milik  Warga  Perumahan  aur duri  selesai,  jika  selesai pihak  BTN  akan menghubungi  warga  Perumahan  Aur duri, nantinya.  namun  dalam  kondisi  saat  ini  karena Team sedang  bekerja, dihimbau  agar  Warga  bersabar. Kata  Arias Rachman.

Bracnh Manager BTN  Jambi Arias  Rachman  dalam  Wawancara  Khusus dengan  SinarJambibaru, ia  merasakan apa  yang dialami Warga  Perumahan  Aur Duri.

Namun  karena sertifikat  induknya  hilang, maka  pihak  BPN  berusaha  untuk  melakukan  penerbitan baru, disamping  Team  dari BTN  selalu  aktif  ke  BPN  Muara  Jambi  melakukan  Koordinasi  dalam  proses  penerbitan  Sertifikat  milik  Warga  Perumahan  Aurduri Kabupaten  Muara  Jambi.

Menyikapi  permasalahan ini, Arias  Rachman  merencanakan pertemuan  dengan  warga  Perumahan aur duri, untuk  tatap  muka  langsung  terhadap  warga.

Sekaligus silaturahmi, dan  tatap  muka  sekaligus  memberikan  penjelasan  tentang  permasalahan ini, karena  kalau  Sertifikatnya  ada  di  BTN.

Pasti  kami  akan  menyerahkan  kepada  warga. BTN tidak  pernah  menahan  Sertifikat  agunan,  jika  pinjamannya  sudah  lunas, akan  segera  kami  serahkan  kepada  warga. kata Arias Rachman.

Menurut  Arias Rachman, ia  selama mendapat  jabatan memimpin BTN  Jambi  selalu  membuka informasi  dan koordinasi  baik  terhadap Defplofer, REI, dan  para  debitur di  BTN  selalu  membuka  pintu  untuk  saling diskusi, dan  koordinasi,  karena  jalur  kordinasi  itu  merupakan meningkatkan  pelayanan BTN,  sebagai  opsi  untuk  meningkatkan  pelayanan terhadap Publik.

Bahkan  melalui  permasalahan ini,  kita  dapat  membangun  kebersamaan  dan  saling silaturahmi  terhadap  warga,  karena  pelayanan BTN,  selalu  membangun keterbukaan  dan  jalur  koordinasi,  baik  dengan  stafnya maupun bagi  kalangan Mitra  seperti  Deplofer, baik Pembangunan Proferti dan  Usaha ikutan.
Kini  Binaan  BTN  Cabang  Jambi, sekitar  230,  kalangan  pengusaha REI dan Apersi dalam  Propinsi  Jambi.

Lebih  lanjut  Rias  Rachman  mengatakan, kini  sedang  dilakukannya  pertemuan dengan kalangan  Pengembang  seperti  Deplofer, REI, untuk  membangun  jalur  kordinasi, dengan  adanta  pertemuan itu,  semakin  banyak  informasi  yang  dapat dibangun  dalam  rangka  meningkatkan  Pelayanan  BTN.

Disamping itu.  juga  pihak  Kanwil BPN, juga  Rias  Rachman  melakukan  jalur  kordinasi  dalam  rangka  meningkatkan  hubungan  kemitraan sebagai  penerbitan  Sertifikat sebagai  agunan di  Bank  Tabungan  Negara, diharapkan  dari  jalur  kordinasi  ini,  dapat  mengatasi  permasalahan  dimasa  yang  akan  datang. Demikian  Rias  Rachman kepada Sjb.(JKP)

Gubernur Jambi Periode 1999-2010 Zulkifli Nurdin Tutup Usia

Gubernur Jambi Periode 1999-2010 H Zulkifli Nurdin usai wawancara khusus di Rumah Dinas saat itu HU batak Pos, Rabu 8 Agustus 2007. "Selamat Jalan Pak Zul.....Jasamu Akan Selalu Dikenang". Dok Asenk Lee Saragih.
Jambi, SJB Gubernur Jambi Periode 1999-2010 H Zulkifli Nurdin dikabarkan meninggal dunia. Kabar yang beredar di media daring dan group social media (WA) Zulkifili Nurdin yang juga ayah dari Zumi Zola, Gubernur Jambi Periode 2015-2022 non aktif meninggal pada Rabu (28/11/2018) di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta.

Innalilahi wa innailaihi roji'un telah berpulang ke Rahmatullah Gubernur Jambi dua periode Zulkifli Nurdin. Zulkifli Nurdin meninggal karena penyakit diabetes yang dideritanya.  Almarhum akan dibawa ke Jambi untuk dikebumikan di makam keluarga," ujar Sum Indra, kerabat keluarga Zulkifli Nurdin.

Dia mengatakan almarhum Zulkifli Nurdin meninggal karena komplikasi penyakit yang dideritanya yakni penyakit diabetes. 

Kabar Dukacita inipun langsung menyebar di group (WA) wartawan liputan Provinsi Jambi. Staf Biro Humas Provinsi Jambi juga membenarkan kabar dukacita itu. 

"Innalillahi wa Innailaihi raajiun. Selamat jalan Bang Zulkifli Nurdin, Gubernur Jambi 2 periode. Jasa dan karyamu dalam membangun Jambi akan kami kenang selamanya. Semoga Allah SWT melapangkan jalanmu menuju syurga-Nya. Aamiin ya Rabbal Aalamiin," tulis Hj Elviana, Anggota DPR RI Dapil Provinsi Jambi, Rabu (28/11/2018). 



Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi turut berduka atas wafatnya mantan Gubernur Jambi, H.Zulkifli Nurdin pada Rabu, 28 November 2018 di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta, Rabu (28/11/2018) sekitar Pukul 20.05 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum, atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, keluarga, dan pribadi mengucapkan berduka cita yang mendalam atas wafafnya mantan Gubernur Jambi, H.Zulkifli Nurdin.

“Kita kehilangan salah seorang putra terbaik Provinsi Jambi, beliau merupakan sosok pemimpin yang yang telah mengharumkan Provinsi Jambi dengan pembangunan yang telah dilaksanakannya,” ujar Fachrori. (Lee) 

MELIRIK NISBAH MUDHARABAH DALAM ISLAM


Oleh : Lycia Aprilia S, Lilik Alfia, Tika Suratmi, Handi Wijaya 
(Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jambi)

Pendahuluan
Seperti yang sudah kita ketahui, dalam Islam tidak mengajarkan adanya sistem bunga  dalam segala jenis usaha, baik dalam aktivitas perdagangan maupun jasa perbankan. Bunga dianggap sebagai bagian dari riba dan haram dalam agama Islam. 

Dalam menjalankan  aktivitas tersebut, Islam mengenal adanya nisbah atau bagi hasil. Menariknya, sistem nisbah memfokuskan pada bagi hasil yang sama rata antara kedua belah pihak. Bila ekonomi sedang mengalami penurunan, maka jumlah bagi hasil pun ikut menurun. 

Begitu pula sebaliknya, ketika perekonomian meningkat maka bagi hasil pun akan ikut meningkat. Nisbah tersebut diatur ke dalam  empat jenis akad/kerja sama, salah satunya akad Mudharabah yang pada akhirnya mengarah pada keuntungan mudharib. Berikut akan dibahas mengenai akad Mudharabah dan bagaimana sistem bagi hasilnya.


Akad merupakan dasar yang membedakan prinsip syariah dengan prinsip nonsyariah. Akad adalah perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak antara pemilik dan pembeli. Salah satu jenis akad yaitu akad Mudharabah. 

Akad Mudharabah menurut Hakim (2012:104) merupakan kontrak yang melibatkan dua kelompok, yaitu pemilik modal (investor) yang mempercayakan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk digunakan dalam aktivitas perdagangan. Dengan kata lain mudharabah adalah akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibulmal) dengan pengelola (mudharib).

Dalam kerjasama ini, shahibulmal memberikan dana seluruhnya kepada pengelola untuk mengelolanya dan keuntungan dari usaha tersebut dibagi menurut kesepakatan kedua belah pihak di awal. Apabila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik modal (shahibulmal) selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian dari si pengelola. 

Seandainya si pengelola yang mengakibatkan kerugian tersebut, maka si pengelola yang harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. 

Hal tersebut sesuai dengan prinsip syariah dimana sistem bagi hasil yang diterapkan melibatkan kepada kedua belah pihak yaitu mereka bersama-sama menanggung resiko yang ada.

Akad Mudharabah menurut PSAK 105 dalam Wasilah (2008:114) dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :

1. Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah adalah bentuk kerjasama dimana pemilik dana memberikan kewenangan penuh kepada pengelola untuk menggunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggap baik dan menguntungkan sesuai dengan prinsip syariah Islam. Maksudnya, shahibulmal tidak memberikan batasan usaha, waktu yang diperlukan, strategi pemasaran, dan wilayah usaha yang dilakukan.

2. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah adalah bentuk kerjasama dimana pemilik dana (shahibulmal) menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola (mudharib) dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat dan cara, dan jenis usaha tersebut. Dalam aplikasi bank syariah, bentuk kerjasama ini ditawarkan dalam bentuk tabungan dan deposito.

3. Mudharabah Musytarakah
Mudharabah Musytarakah merupakan gabungan antara akad Mudharabah dan Musyarakah, yaitu tidak hanya pemilik dana yang memberikan modalnya tetapi pengelola dana juga turut menyertakan modalnya dalam kerja sama investasi.

Aturan nisbah ini dilakukan dengan dua pendekatan. Pertama, hasil investasi dibagi antara pengelola dana dan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati, kemudian bagi hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut dibagi antara pengelola dana  dengan pemilik dana sesuai porsi modal masing-masing. 

Kedua, hasil investasi dibagi antara pengelola dana dan pemilik dana sesuai porsi modal masing-masing, kemudian  bagi hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut dibagi antara pengelola dana dengan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati. Apabila terjadi kerugian, maka kerugian dibagi sesuai porsi modal antara kedua belah pihak.

Kesimpulan

Dapat diambil kesimpulan bahwasannya mudharabah merupakan gabungan dari kerja sama antara investor dengan pihak mudharib (pengelola). Seperti yang kita ketahui dalam setiap menjalani aktivitas bisnis tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan keuntungan sama seperti mudharabah. 

Keuntungsan  hanya diperuntukkan untuk kedua pihak yang bekerja sama yaitu pihak investor dan pihak mudharib, keuntungan yang diketahui secara jelas. 

Dan dalam mudharabah diperbolehkan membagi hasil keuntungan dengan persentase yang telah disepakati investor dan pengelola, sedangkan batasan persentase keuntungan tidak ada batasannya.

Dan diharapkan kerja sama antara investor dan mudharib (pengelola) dapat berjalan dengan baik supaya tidak terjadi kelalaian dan kesalahan yang disengaja, dan penyembunyian keuntungan oleh pihak nasabah bila nasabah tidak jujur. (Rel)

Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara

Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara atas dugaan ujaran kebencian. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, SJB-Musisi Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan Dhani melalui media sosial.

"Terdakwa secara sah telah bersalah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras. Meminta kepada Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ratmoho berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB. Menurut jaksa, terdapat tiga ujaran Dhani yang menimbulkan kebencian yaitu 'yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma'ruf Amin, siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras'.

Ketiga kalimat itu pun diucapkan Dhani kepada pengelola akun Twitternya yang bernama Bimo. Selain itu, jaksa juga meminta sejumlah barang bukti perkara tersebut untuk dimusnahkan. Barang bukti itu di antaranya flashdisk, akun media sosial, akun email, simcard dan komputer atas nama Ahmad Dhani.

"Menyatakan agar alat bukti berupa flashdisk, SIM card indosat, SIM card provider XL dinonaktifkan. Satu email, satu komputer dengan nama Ahmad Dhani dirampas dan dimusnahkan," tuturnya.

JPU mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa tidak menyebutkan hal yang meringankan tuntutan untuk Dhani.

Kasus Dhani ini bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Ahok melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Ia menilai, kicauan Ahmad Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.'

Aksi Dhani di Persidangan

Sidang tuntutan digelar sekitar pukul 14.30 WIB. Namun Dhani bersama kuasa hukumnya pun telah datang sejak pukul 14.00 WIB.

Tak sedikit ulah Dhani yang membuat awak media tertawa. Usai diwawancara, Dhani yang memegang gelas plastik berisi kopi hitam pun duduk di atas tangga. Sambil sedikit bercanda, Dhani menyeruput kopinya.

Tak lama Dhani masuk ke ruang sidang utama. Baik hakim dan jaksa pun belum ada yang datang, Dhani pun masuk ke area persidangan.

Dengan mengambil mic yang tersedia, Dhani berfoto di sana. Dia pun menggunakan mic tersebut untuk bernyanyi lagu yang dikenal milik Queen dengan judul Bohemian Rhapsody. Namun hal itu tak berlangsung lama, Dhani pun kembali menunggu dimulainya sidang.(*)

Sumber: CNN Indonesia

Walikota Jambi Digugat YLKI Karena Naikkan Tarif Air PDAM

Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun di Pengadilan Negeri Jambi saat mendaftarkan gugatan, Senin (26/11/2018).IST
Jambi, SJB-Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi menggugat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang dan Walikota Jambi Syarif Fasha karena kenaikan tarif air bersih terhitung sejak 1 Oktober 2018.

Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan, penaikan tarif air bersih ini tidak sesuai dengan visi dan misi yang disampaikan Syarif Fasha saat dilantik menjadi Walikota Jambi.

Disebutkan, menaikkan tarif air minum itu menyengsarakan rakyat. Hal ini tidak sesuai dengan visi dan misi walikota saat baru dilantik. “Itu janji yang diucapkan di depan orang banyak,” kata Ibnu Kholdun di Pengadilan Negeri Jambi saat mendaftarkan gugatan, Senin (26/11/2018).

Menurut Ibnu Kholdun, bahkan menuding perbuatan menaikkan tarif air minum yang dilakukan oleh PDAM Tirta Mayang selaku tergugat satu merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Sesuai dengan Permendagri nomor 71 bahwa kenaikan tarif tidak boleh lebih dari 7 persen. Dan juga UU nomor 25 tahun 2009, semua rencana kenaikan terkait rakyat, wajib persetujuan DPRD, ” katanya.

Terpisah, Dirut PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Erwin saat dikonfirmasi wartawan, mengaku belum mengetahui soal gugatan tersebut. Namun menurut dia, PDAM Tirta Mayang siap menghadapi gugatan tersebut.

Dia meminta agar penggugat membuka kembali Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum itu. Dikatakan dia, kenaikan yang diterapkan sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Ini berlaku untuk seluruh PDAM di Indonesia. Yang menaikkan bukan PDAM atau walikota. Tapi sudah diatur dalam permendagri tersebut. Baca lagi secara utuh jangan ujung-ujungnya saja. Kita sudah digugat ya harus dihadapi,” katanya.

Menurut Erwin, kenaikan tarif air bersih bukan kehendak mereka. Tapi sudah sesuai dengan perhitungan dan berdasar pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Dia meminta agar penggugat membuka kembali Permendagri tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. (SJB)

Ada Adegan Pelatih Terjang Petinju di Final Tinju Porprov Jambi XXII Tahun 2018

(Anto Siringoringo VS Septia Romi )
Tinju Porprov Jambi XXII Tahun 2018.
Jambi, SJB-Pertandingan Final Tinju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XXII Tahun 2018 di Kelas Welter (69Kg) antara Anto Siringoringo (Merah-Jambi) melawan Septia Romi (Biru-Batanghari) berakhir ricuh di ronde ke dua di Mall WTC Batanghari, Kota Jambi, Jumat (23/11/2018) malam. Hakim memenangkan Septia Romi, meski KO dibuat Anto Siringoringo di ronde kedua. Keputusan kontraversial ini diduga untuk meredam kericuhan oleh pendukung sudut biru. 

Simak video kontravesri kemenangan sudut biru usai kericuhan terjadi. Saat ronde kedua berjalan, jual beli pukulan terjadi antara Anto dengan Romi. Namun pukulan-pukulan telak menyasar wajah Romi dan perut.

Sehingga saat ronde kedua berjalan sekitar 2 menit, Romi berusaha merangkul Anto di sudut Biru. Kemudian wasit memisahkan keduanya. Kemudian Anto mengambil jarak karena dipisahkan wasit. Namun wasit menunjuk (Bok) tanda pertandingan bisa dilanjutkan. 

Namun Romi yang sudah tampak sempoyongan, kurang melihat posisi lawan yang langsung mendekatinya dan memberikan pukulan telak pada wajah dan terjatuh. Seharusnya wasit menghentikan pertandingan, saat melihat Romi sudah kelelahan itu.

Juga pelatih sudut Biru tak melempar handuk saat ronde kedua berjalan 2 menit ketika Romi sudah tampak kelelahan dan sempoyongan. Usai pukulan telak Anto menyasar wajak Romi dan terjungkal, pelatih sudut biru langsung emosi dengan melempar wasit pakai kursi. 

Kemudian sesaat itu juga pelatih sudut biru langsung naik ke atas ring dan melakukan tendangan "kungfu" ke arah Anto. Namun teman sesama petinju yakni Dicky Darrow langsung naik ke atas ring untuk menghalau pelatih dan pendukung sudut biru.

Kericuhan terjadi di atas ring sekitar 20 menit dan slaing terjang dan saling pukul antara kedua pendukung. Selang 30 menit Dandenpom Jambi hadir untuk menenangkan situasi. Kemudian wasit, hakim dan Panitia serta official dan pelatih melakukan sidang dan mengambil keputusan mendiskwalifikasi Anto Siringoringo  karena dinilai tak patuhi intruksi wasit. 

Serta memutuskan memenangkan Romi pada pertandingan Final Tinju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XXII Tahun 2018 di Kelas Welter (69Kg) tersebut. Selanjutnya video pertandingan viral di sosial media dan meminta Wasit, Pelatih sudut biru dan keputusan Hakim untuk dievaluasi. Netizen juga menilai bahwa pelatih sudut biru kurang terpuji dan menciderai Tinju Porprov XXII Tahun 2018. (TIM)

R.H.SYAIFUL AMRI. MOHON DUKUNGAN DAN DOA RESTU

Medan, SJB-Ir.H.Syaifil Amri, dari Partai Hanura, Nomor urut 2 dari dapil Sumut 2, menyampaikan harapan kepada masyarakat, serta menyampaikan mohon dukungan dan doa restunya, untuk menjadi calon anggota legislatif, pada tanggal 17 April 2019 mendatang. Ir.H.Syaiful Ami, mengajak pada masyarakat mari kita bangun kebersamaan untuk membangun daerah kita, dimasa yang akan datang.(Tap)

Wakil Wali Kota Jambi Menerima Penghargaan Natamukti

Jakarta, SJB-Wakil Wali Kota Jambi DR. dr. H. Maulana, MKM menerima Penghargaan Natamukti atas keberhasilan Kota Jambi dalam memasarkan, mendorong peningkatan kualitas, serta membangun ekosistem UMKM di daerah.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI, Bapak A.A.G.N Puspayoga pada Puncak Penganugerahan Gebyar UKM Indonesia 2018, Kamis (15/11/2018), di Graha Widya Bhakti, Gedung 123 Kawasan Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan.(Humas)





Wakil Wali Kota Jambi Tinjau Korban Longsor di Kelurahan Sungai Putri

Jambi, SJB-Wakil Wali Kota Jambi DR. dr. H. Maulana, MKM kunjungi warga masyarakat Kelurahan Sungai Putri, Kota Jambi yang menjadi korban tanah longsor, Jumat (16/11/2018). Pada kesempatan itu, Pemkot Jambi memberikan bantuan tanggap darurat masa pemulihan untuk keluarga korban.(Humas)









Wakil Wali Kota Jambi Hadiri Pemilihan Camat Teladan

Jambi, SJB-Wakil Wali Kota Jambi DR. dr. H. Maulana, MKM hadiri penilaian Camat Teladan Tingkat Provinsi Jambi, yang dilaksanakan di Kantor Camat Pasar Jambi, Jumat (16/11/2018). Camat Pasar Jambi Mustari Affandi, AP akan mewakili Kota Jambi mengikuti pemilihan Camat Teladan Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2018.(Humas)













Wakil Walikota Jambi Tinjau Pasar Induk Kota Jambi

Jambi, SJB-Wakil Wali Kota Jambi DR. dr. H. Maulana, MKM melaksanakan sidak ke Pasar Induk Talang Gulo Paal X Kota Jambi, Jumat malam (16/11/2018). 

Selain bertatap muka langsung dengan perwakilan pedangang, Wawako Maulana juga meninjau secara langsung beberapa komoditas yang diperjual belikan di Pasar Induk Kota Jambi. 

Pada kesempatan itu, Wawako Maulana menjumpai perwakilan pedagang pasar, untuk mendengar aspirasi mereka terkait permasalahan pasar induk. Turut hadir pada kesempatan itu Asisten II Sekda, Kadis Perindag, Kasat Pol PP, Kadishub, dan Kabag Perekonomian Setda.

Tampak Wawako Maulana berbincang dengan beberapa pedagang, untuk mengecek kondisi harga, omzet penjualan, kenyamanan dan pelayanan pedagang yang diberikan pihak Pemkot Jambi selama ini.(Humas)












Cari Blog Ini

lcki

lcki
dirgahayu Provinsi jambi

berita

berita