Jambi, SJB-Menyelusuri kasus pipanisasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sejak tahun 2009, 2010, muncul niat pembangunan air bersih hingga kini masih bermasalah, sejumlah warga membutuhkan pelayanan air bersih, sementara oknum Pejabat ada yang menikmati.
Hal ini terungkap di Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi Senin (12/11/2018), Eri Dahlan buka bukaan, bahwa kasus Pipanisasi ini, Warga menunggu ketegasan Hukum tentang Pipanisasi di Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Pemimpin Redaksi Sjb. Jakasim Purba, pernah dialog dengan Sabar Barus ketika ia menjabat PLH, Dinas PUPR Tanjabung Barat, sementara Sabar Barus.
Ketika itu tidak bisa berbuat apa apa, bahkan cukup prihatin, atas kasus Pipanisasi, namun dari tahun ke tahun hingga usia 8 tahun baru muncul kembali sidang Kasus Pipanisasi Sastra dengan kerugian Negara 18,4 Millyar.
Dari hasil Sidang terdakwa Herdi Sastra, mengaku kasus ini pernah dihubungi, Syarif Pasha, untuk mencairkan dana Proyek Air bersih,sebesar 96 persen sekaligus sementara permintaan 94 persen, kenapa harus muncul angka 96 persen, kata Hendri Sastra SF meminta agar di Mark up.
Dari sidang lanjutan Kasus Pipanisasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sejumlah warga mengharapkan agar penegakan hukum, bagi Onkum Pejabat yang menikmati dana Proyek air bersih itu agar dibuka terang menderang, hingga tuntas, mengingat kasus ini sudah 9 tahun, sementara warga membutuhkan pelayanan air bersih di Kabupaten TanjungJabung Barat.
Hal ini sudah terbuka dengan keterangan Eri Dahlan dan Henri Sastra, diharapkan Kasus ini dapat diselesaikan. Harap Warga.(JKP)
