Jakarta, SJB-Baru baru ini, KPU Pusat mengeluarkan larangan terhadap mantan narapidana mencalonkan anggota legislatif. Keputusan KPU ini adalah merupakan cita cita Rakyat, agar Rakyat dapat mengunakan Suaranya untuk memilih Anggota Legislatif.
Karena keinginan Rakyat akan memilih Calon Anggota Legislatif yang bersih dan Berkualitas,
Rakyat, tidak mau lagi memilih calon Legislf Mantan Narapidana sebagai Wakil Rakyat di Pemerintahan, bahkan Rakyat akan memberikan suaranya kepada calon Legislatif yang bersih dan Bermartabat.
Oleh karena munculnya Keputusan KPU, rakyat menyambut baik, agar jangan salah pilih. Jika para elit Politik keberatan dengan Keputusan KPU, sah sah saja, tetapi perlu kita sikapi, Rakyat sendiri, jika melamar kerja harus ada Surat Kelakuan Baik Dari Polisi, lalu kenapa para calon Legislatif keberatan untuk dilarang para mantan Narapidana sebaiknya mari kita dukung Keputusan KPU.
Diharapkan dengan keluarnya Keputusan KPU untuk melarang mantan Narapidana ikut mencalonkan rakyat mendukung, agar terhindar OTT KPK, Karena dari Pengalaman lima tahun atau sebelumnya, setiap pengesahan anggaran tetap aja muncul Uang ketok, sehingga Tahanan KPK, dan Penjara dibanjiri para Oknum Angota DPR.RI.DPRD, namun belum juga jera.
Maka untuk pemilihan calon Legislatif, Rakyat telah merekam jejak yang terkena kasus, jika mencalonkan kembali, Rakyat tidak akan memilih dalam periode 2019 hingga 2024.
Diharapkan juga kepada Partai, agar jangan merekkrut para calon yang bermasalah, dengan Hukum, agar pemberian suara rakyat untuk menentukan pilihannya dapat berjalan dengan baik, dan berguna untuk Bangsa dan Negara dan Rakyat.(JKP).
Oleh karena munculnya Keputusan KPU, rakyat menyambut baik, agar jangan salah pilih. Jika para elit Politik keberatan dengan Keputusan KPU, sah sah saja, tetapi perlu kita sikapi, Rakyat sendiri, jika melamar kerja harus ada Surat Kelakuan Baik Dari Polisi, lalu kenapa para calon Legislatif keberatan untuk dilarang para mantan Narapidana sebaiknya mari kita dukung Keputusan KPU.
Diharapkan dengan keluarnya Keputusan KPU untuk melarang mantan Narapidana ikut mencalonkan rakyat mendukung, agar terhindar OTT KPK, Karena dari Pengalaman lima tahun atau sebelumnya, setiap pengesahan anggaran tetap aja muncul Uang ketok, sehingga Tahanan KPK, dan Penjara dibanjiri para Oknum Angota DPR.RI.DPRD, namun belum juga jera.
Maka untuk pemilihan calon Legislatif, Rakyat telah merekam jejak yang terkena kasus, jika mencalonkan kembali, Rakyat tidak akan memilih dalam periode 2019 hingga 2024.
Diharapkan juga kepada Partai, agar jangan merekkrut para calon yang bermasalah, dengan Hukum, agar pemberian suara rakyat untuk menentukan pilihannya dapat berjalan dengan baik, dan berguna untuk Bangsa dan Negara dan Rakyat.(JKP).
