![]() |
| Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tebo Agus Rubiyanto, SE., didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo Wartono Triyan Kusumo, SE., dan Syamsu Rizal, SE., M.Si., |



Tebo, SJB - Bupati Tebo H. Sukandar, S.Kom., M.Si., dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tebo menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Keuangan Bupati Tebo Tahun Anggaran 2018 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tebo, Selasa (25/6).Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tebo Agus Rubiyanto, SE., didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo Wartono Triyan Kusumo, SE., dan Syamsu Rizal, SE., M.Si., juga turut menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Turut hadir Wakil Bupati Tebo Syahlan, SH., Sekda Kabupaten Tebo, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda Kabupaten Tebo, Unsur Forkopimda Kabupaten Tebo, Anggota DPRD Kabupaten Tebo, Kepala OPD beserta Pejabat Eselon III dan IV, Para Camat di lingkungan Pemkab Tebo serta Instansi Vertikal.
Sukandar dalam sambutannya mengatakan LKPj tahun anggaran tahun 2018 pada hakekatnya merupakan perwujudan kewajiban Bupati Tebo selaku Kepala Daerah kepada DPRD atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. Oleh karena itu, diharapkan dapat memberikan informasi mengenai keuangan daerah dan dapat bermanfaat untuk peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tebo pada masa yang akan datang.
Ia menambahkan, atas pelaksanaan APBD tahun 2018, BPK RI Perwakilan Jambi selaku pihak auditor telah melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Kabupaten Tebo yang disusun dengan menerapkan sistem akuntansi berbasis aktual untuk tahun buku 2018.
Tepat pada 28 Mei 2019 yang lalu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Provinsi Jambi telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tebo dengan mampu mempertahankan peringkat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keempat kalinya secara berturut-turut.
Mengenai Ranperda, merupakan hasil dari evaluasi terhadap jalannya roda organisasi di Pemkab Tebo yang dirasa perlu di sempurnakan. Sebagaimana upaya pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien serta menjaga keseimbangan belanja yang dikelola.
Sukandar berharap Ranperda yang diajukan dapat dibahas dan menjadi bahan pertimbangan bersama antara Pemkab Tebo dan Legislatif sehingga dapat disahkan menjadi Perda yang berlaku di Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung.
Pada kesempatan itu dilakukan juga penyerahan Piagam Penghargaan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang diwakilkan oleh Bupati Tebo kepada Ketua DPRD Kab. Tebo atas Peran Selaku Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Yang Telah Membangun Hubungan Kemitraan Yang Baik Bersama Kepala Daerah Dalam Periode Tahun 2014-2019. (JKP)
