Karena tidak terima ditegur, SU terancam hukuman 15 tahun

Kamis 27 Juni 2019 bertempat di halaman depan Mako Polres Tanjab Timur telah berlangsung Konferensi Perss.
SU, tersangka Pelaku pembunuhan terhadap korban RG terancan hukuman 15 tahun. Terlihat dalam gambar,  tersangka menggunakan kostum berwarna kuning.
Tanjab Timur, SJB - Terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di sebuah pondok kebun sawit Rt.19 Sungai Papan Desa Sungai Beras Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjab Timur, digelar konfrensi Pers. Dalam pelaksanaan konferensi perss tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP. Agus Desri Sandi, SIK, MM yang didampingi oleh  Waka Polres, Kasat Reskrim Um dan Kasubbag Humas Polres Tanjab Timur dengan dihadiri oleh sejumlah awak media Kabupaten Tanjab Timur.

Sebagaimana arahan dan wawancara Kapolres Tanjab Timur kepada Media M
asa menjelaskan LP/B-08/VI/2019/JAMBI/RES TANJAB TIM/SEKTOR Tanggal 26 Juni 2019 Pasal 338 KUH Pidana tentang Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara dengan kronologis sebagai berikut :

Pada hari Rabu 26/06 sekira Pukul 03.00 wib bertempat di pondok kebun sawit Rt.19 Sungai Papan Desa Sungai Beras Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjab Timur Tersangka SU terbangun dari tempat tidurnya dikarenakan lapar, berikut korban RG ikut terbangun untuk buang air kecil.

Selanjutnya tersangka SU menegur korban RG dengan perkataan besok bangun pagi, giatlah kerja biar hutang cepat lunas dan bisa pinjam kembali, dijawab dengan korban dengan perkataan kasar yaitu Ialah Bang kalau dak bisa minjam lagi dak papolah, sekarang aku dak takut samo siapapun.

Kemudian korban baring melanjutkan tidurnya dan Tersangka mengambil rokok dan disamping rokok ada parang lalu tersangka mengambilnya, dikarenakan tersangka kesal dengan perkataan korban lalu tersangka membacok leher korban yang mengakibatkan korban kehabisan napas dan meninggal dunia ditempat yang seteruanya tersangka menyerahkan diri ke Polsek Mendahara Ulu.

Atas perbuatan tersanka SU tersebut saat ini tersangka berikut barang bukti sebilah parang panjang diamankan di Polres Tanjab Timur guna penyidikan lebih lanjut.
 
 
Penulis : Jamal Daeng Matereng
Sumber berita ( Aiptu Marchel ) Paur Subag Humas Polres Tanjung Jabung Timur
Editor : A. Rachman

Cari Blog Ini

lcki

lcki
dirgahayu Provinsi jambi

berita

berita