 |
| Duduk Berdampingan JW Purba dan Zumi Zola Saat Keduanya Aktif Bertugas. |
Jambi, SJB-Dari persidangan kasus gratifikasi Gubernur Jambi Jambi non aktif Zumi Zola, Kamis (6/9/2018) di Jakarta, terungkap ada upaya Zumi Zola memindahkan Kajati Jambi JW.Purba saat itu Juni 2017 karena kerap mengganggu setoran rekanan ke Zola.
Hal ini terungkap karena ada hubungan kontraktor yang mengeluh akibat ulah Kajati Jambi.JW Purba saat itu, sehingga Gubernur Jambi Zumi Zola saat itu berupaya memindakan JW.Purba dari jabatan Kajati Jambi, dengan iming-iming 2 Milyar.
Demikian pengakuan Liem, dan Dodi Irawan dan Afif Firmansyah, ketika sidang sebagai saksi kasus gratifikasi Gubernur Jambi Non aktif Zumi Zola.
Kajati Jambi JW.Purba hanya lima bulan menjabat Kajati Jambi saat itu. Namun sebelumnya JW.Purba, pernah menjadi Wakajati Jambi.
Dimasa Wakajati namanya santer juga disebut sebut dengan mantan Kajati Jambi, pernah menangani kasus PT.WKS, bersama sama dengan Kadis Kehutanan Jambi Irmansyah.
Melalui telepon agar dihitung denda seluas 2000 Ha, sehingga dari perhitungan yang dilakukan Kadis Kehutanan Jambi, maka PT.WKS didenda seluas 2000 ha, dengan jumlah denda sebanyak 35 Miliart.
Tanpa putusan proses hukum, kini dana tersebut ngendap di Kas Pemda Jambi. Berbagai sumber dikumpulkan SJB, bahwa kasus ini dulunya mencuat, namun tidak berujung.
Bahkan dana dendanya sampai saat ini masih di Kas Pemda Jambi. Kabarnya, pernah disebut sebut temuan, namun sampai sekarang kasusnya masih aman aman saja.
 |
| Erbindo Saragih Jabat Kajati Jambi 10 September 2015 hingga Oktober 2016. Kemudian digantikan JW Purba. |
Sumber SJB di Dirjen Kehutanan Jakarta, bahwa kasus denda ini ditolak, karena kasusnya belum proses hukum dan tidak ada keputusan.
Sehingga Dirjen menolak, jika ada proses hukum, maka dendanya harus dikirim kerekening Dirjen Kehutanan. Sehingga dana ini sampai kini belum bisa dimanfaatkan, karena belum ada status keputusan hukum yang resmi.
JW Purba dimasa itu adalah Wakajati Jambi, lalu diangkat menjadi Kajati Jambi, namun kasus denda PT WKS, belum tuntas, kini masyarakat bertanya tanya, tentang kasus ini. Karena ada dana Rp 35 Miliar di Kas Pemda Jambi tanpa ada putusan pengadilan.(JKP)