Jakarta, SJB- Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi meringkus terpidana asal Kejati Jambi atas nama Jamrus bin Jamhur. Terpidana kasus perbankan itu ditangkap tanpa perlawanan di Bandar Udara Internasional Minangkabau, Selasa (25/9/2018) dini hari.
"Jamrus merupakan produk ke-170 dari Program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 yang dicanangkan mulai Januari 2018," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Maringka di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Saat ini tim Kejaksaan berupaya menuntaskan penanganan perkara pidana umum maupun pidana khusus melalui Program Tabur 31.1. Setiap Kejati diberikan tanggung jawab untuk menangkap satu buronan pelaku kejahatan setiap bulannya.
"Suatu putusan peradilan pidana sebagai cerminan keadilan bagi masyarakat tidak akan ada gunanya apabila tidak mampu dieksekusi," ucap Maringka.
Berdasarkan Putusan MA Nomor: 2401.K/PID.SUS/2013 tanggal 15 April 2014, Jamrus terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (2) huruf (b) UU 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Atas perbuatannya, Jamrus dijatuhi pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara.(*)
"Jamrus merupakan produk ke-170 dari Program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 yang dicanangkan mulai Januari 2018," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S Maringka di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Saat ini tim Kejaksaan berupaya menuntaskan penanganan perkara pidana umum maupun pidana khusus melalui Program Tabur 31.1. Setiap Kejati diberikan tanggung jawab untuk menangkap satu buronan pelaku kejahatan setiap bulannya.
"Suatu putusan peradilan pidana sebagai cerminan keadilan bagi masyarakat tidak akan ada gunanya apabila tidak mampu dieksekusi," ucap Maringka.
Berdasarkan Putusan MA Nomor: 2401.K/PID.SUS/2013 tanggal 15 April 2014, Jamrus terbukti melanggar Pasal 49 Ayat (2) huruf (b) UU 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Atas perbuatannya, Jamrus dijatuhi pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider enam bulan penjara.(*)
Sumber: SP
