![]() |
| H Syarif Fasha Hadiri Penandatanganan APIP-APH. |
Jambi, SJB-Wali Kota Jambi DR. H. Syarif Fasha, ME hadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pemberdyaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi (25/9/2018).
Plt Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum juga menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
APIP-APH meliputi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort se-Provinsi Jambi. Upaya ini dilakukan dalam rangka penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah Provinsi Jambi. Kegiatan dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (25/9/2018).
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan 11 Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi dan 11 Kepala Kejaksaan Negeri Kab/Kota, dan 11 Kepala Kepolisian Resort Kab/Kota se-Provinsi Jambi.
Menurut Fachrori Umar, perjanjian kerjasama tersebut bertujuan agar menjadi pedoman operasional dalam melakukan koordinasi untuk mendukung sinergitas kerjasama diantara para pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi.
Disebutkan, kerjasama ini juga untuk sinergitas dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah guna terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel.
Hal ini dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah. Selain Plt Gubernur penandatanganan ini disaksikan oleh perwakilan Polda Jambi, Kajati Jambi, perwakilan dari Kabareskrim Kepolisian Negara RI, Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan RI dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Sri Wahyuningsih.(JKP-Humas)
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan 11 Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi dan 11 Kepala Kejaksaan Negeri Kab/Kota, dan 11 Kepala Kepolisian Resort Kab/Kota se-Provinsi Jambi.
Menurut Fachrori Umar, perjanjian kerjasama tersebut bertujuan agar menjadi pedoman operasional dalam melakukan koordinasi untuk mendukung sinergitas kerjasama diantara para pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi.
Disebutkan, kerjasama ini juga untuk sinergitas dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah guna terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel.
Hal ini dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah. Selain Plt Gubernur penandatanganan ini disaksikan oleh perwakilan Polda Jambi, Kajati Jambi, perwakilan dari Kabareskrim Kepolisian Negara RI, Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan RI dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Sri Wahyuningsih.(JKP-Humas)







