| JW Purba dan Zumi Zola. Dok |
Jambi, SJB-Kasus OTT, KPK terhadap Gubernur Jambi Non aktif Zumi Zola, membuka pintu masuk proses Hukum KPK, diawali dari Uang Ketok, lalu gratifikasi, serta menyuap Rp 2 Miliar untuk memindahkan JW.Purba saat menjabat Kajati Jambi dari tanggal 7 Oktober 2016 hingga 7 April 2017.
Sementara sebanyak 53 orang Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019, masih menjalankan tugasnya seperti biasa. Jambi diurutan pertama setelah Anggota DPRD Malang sebanyak 41 orang sedang diproses KPK.
Kesaksian Liem dalam persidangan tanggal 6 September 2018 di Pengadilan Tifikor Jakarta memberikan kesaksiannya, bahwa keterlibatan Ketua DPRD Tebo Agus Triman, untuk memindahkan Kajati Jambi JW.Purba saat itu dengan imbalan Rp 2 Miliar.
Pemberian ini, atas perintah Arif kepada Liem, untuk menyerahkan dana sebanyak 2 M kepada Ketua DPRD Tebo Agus Triman.
Namun Liem mengatakan setelah diserahkan Liem tidak mengetahui lagi kelanjutannya, namun JW.Purba, pindah dari Jambi, hanya menjalankn tugas selama 5 bulan.
Catatan SJB, JW Purba, sebelum pindah, tampak di Kantor Kajati Jambi, beberapa LSM demo, meminta JW.Purba agar mundur dari Jabatan Kajati Jambi.
Lalu sesudah beberapa kali demo, JW Purba pindah dari Kajati Jambi. Akhirnya terungkap dalam persidangan kasus Gratifikasi Gubernur Jambi Non aktif,Zumi Zola, melalui kesaksian Liem, bahwa Arif memerintahkan kepada Liem untuk menyerahkan dana 2 M kepada Ketua DPRD Tebo Agus Triman.
Pengakuan Liem, bahwa JW.Purba saat menjabat Kajati Jambi sering minta dana kepada beberapa kontraktor, sehingga Zumi Zola saat itu merasa terganggu, akhirnya berupaya memindahkan JW.Purba.
Sementara ada Kasus PT.WKS, yang masih belum jelas status hukumnya, sementara PT.WKS telah didenda sebanyak Rp 35 M ,sampai saat ini belum ada penyelesaiannya.
Diharapkn dengan kasus OTT KPK, dapat membuka dan menyelesaikan kasus ini hingga terang menderang, jangan ada pembiaran, tuntas kasusnya dananya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Jambi kedepan. (JKP)