KPK Sebut Nama Imam Nahrawi di Kasus Suap Dana Hibah KONI

Menpora Imam Nahrawi 
Menpora Imam Nahrawi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, Presiden dan Wapres karena beberapa pejabat di Kemenpora terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dalam pemeriksaan awal tersangka OTT kemarin, KPK mengendus adanya keterlibatan Menpora. KPK menduga, Imam Nahrawi memiliki peran yang signifikan.

Jakarta, SJB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) yang telah menjerat Deputi IV Kempora Mulyana dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy serta tiga orang lainnya.

Dalam pemeriksaan awal terhadap para tersangka dan pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT, KPK mengendus adanya keterlibatan asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi. Bahkan, KPK menduga, aspri Imam Nahrawi memiliki peran yang signifikan dalam kasus rasuah di Kempora.

‎"Saya belum bisa simpulkan itu, tetapi indikasinya memang peranan yang bersangkutan signifikan ya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Meski demikian, Saut menyatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk mengenai keterlibatan pihak lain. Saut memastikan KPK tidak akan ragu menjerat aspri Imam Nahrawi maupun petinggi Kempora dan KONI lainnya sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"‎Kekuatan buktinya yang paling penting. ‎Tetapi yakinlah, sekarang kalau buktinya cukup karena istilah 'dan kawan-kawan' (pada penetapan tersangka) akan ke mana-mana," kata Saut.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, yakni Deputi IV Kempora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo; staf Kempora Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.

Dana hibah yang dialokasikan Kempora untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Di tahap awal, KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu 'hanya akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Hal ini lantaran sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara pihak Kempora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah yang disalurkan atau sekitar Rp 3,4 miliar.

Terkait pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan diduga telah menerima uang suap setidaknya sebesar Rp 318 juta dari pejabat KONI. Sementara, Mulyana diduga telah menerima suap berupa kartu ATM yang di dalamnya berisi saldo Rp 100 juta terkait penyaluran dana hibah ini. Tak hanya itu, sebelumnya, Mulyana diduga telah menerima pemberian lainnya. Pada Juni 2018, Mulyana menerima uang Rp 300 juta dari Jhonny dan satu unit smartphone Galaxy Note 9 pada September 2018. Bahkan, Mulyana diduga telah menerima satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018 lalu.(*)



Sumber: Suara Pembaruan

Cari Blog Ini

lcki

lcki
dirgahayu Provinsi jambi

berita

berita