Zola Minta KPK Juga Seret 45 Anggota DPRD Provinsi Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Zumi Zola ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas 1 Sukamiskin, Bandung, pada Jumat (14/12/2018). Artinya, perkara Zumi Zola sudah berkekuatan hukum tetap. 
Zumi Zola Menjalani Hukuman 6 Tahun Penjara di Lapas Sukamiskin Bandung
 
Jakarta, SJB-Zumi Zola meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyeret 45 Anggota DPRD Provinsi Jambi yang terlibat kasus dengan Zumi Zola. Sebelumnya KPK telah mengeksekusi Zumi Zola ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas 1 Sukamiskin, Bandung, pada Jumat (14/12/2018). Artinya, perkara Zumi Zola sudah berkekuatan hukum tetap. 

“Ketiganya dpindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam rilis kepada media, Sabtu (15/12/2018).

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

 Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. 

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor. Zumi dan jaksa KPK menerima putusan tersebut sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.(Srg) 

Cari Blog Ini

lcki

lcki
dirgahayu Provinsi jambi

berita

berita