![]() |
| Salah satu ruangan yang disegel KPK di Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga, Selasa (18/12/2018) malam. ( Foto: istimewa / istimewa ) |
Jakarta, SJB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rabu (19/12/2018).
KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 318 juta serta Rp 7 miliar. KPK menangkap total 12 orang, di antaranya Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora, Adi Purnomo, pejabat pembuat komitmen serta Ending Fuad menjabat Sekjen KONI.
Diduga Mulyana juga menerima gratifikasi berupa mobil SUV terkait dana hibah dari Kemenpora senilai Rp 17,9 miliar.(*)
Lihat Video
