![]() |
| Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sabu di Amankan |
Kota Jambi, SJB. Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang pria bernama Hermanto (32), Warga Jalan Lombok, Lorong Kapak, RT 16, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Hermanto yang bekerja sebagai buruh itu ditangkap terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dari Tangan Hermanto petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba Jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 8,14 gram.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto Dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (04/5) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dari rumah Hermanto.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan Ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun Dan Maksimal 12 tahun Penjara.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan Ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun Dan Maksimal 12 tahun Penjara.
Penulis : Asido Girsang
Editor : Laima Mendahara
