Walikota Jambi ; ASN Dilarang Minta THR Ke Perusahaan

Walikota Jambi DR.H.Syarif Fasha.ME.
Kota Jambi, SJB - Walikota Jambi Syarif Fasha melarang Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemkot Jambi meminta tunjangan hari raya  kepada pihak perusahaan/pelaku usaha yang beroperasi di kota jambi.

Larangan minta THR ini sudah dimuat dalam instruksi, kata   Walikota Jambi Syarif Fasha di Jambi.

Instruksi disampaikan ke seluruh ASN dari tingkat Kelurahan hingga Organisasi Perangkat Daerah  Pemkot Jambi.

"Bilamana terdapat ASN yang meminta THR agar  segera melaporkan  ke saya", sebut Fasha.

Jika kedapatan ASN meminta THR laporan tersebut dapat juga disampaikan melalui media sosial walikota ataupun dilaporkan kepada pihak yang telah di tunjuk walikota jambi untuk melakukan pengawasan intruksi tersebut.

Seperti diketahui, Seluruh ASN di Kota Jambi  telah dianggarkan oleh Pemkot untuk pembayaran THR tahun 2019  sebesar Rp 29 miliar yang diperuntukan untuk 6100 ASN.

Selain itu Juga Perusahaan diwajibkan menyediakan anggaran kepedulian dan tanggung jawab sosial dan bukan untuk pemberian THR ASN.

Fasha juga Menjelaskan Jika THR telah disiapkan untuk ASN dan  bagi tenaga honorer juga mendapatkan bantuan khusus dari Pemkot berupa paket sembako dan minuman kemasan kaleng, "Dan pemberian sembako kepada tenaga honorer tersebut kewenangannya diserahkan langsung kepada OPD masing-masing", ujarnya.
 
Asido Girsang Reporter SJB melaporkan.
Editor : A. Rachman.:

Cari Blog Ini

lcki

lcki
dirgahayu Provinsi jambi

berita

berita