Tanjab Tim, SJB - Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Tanjung
Jabung Timur (Tanjab Tim), dilaksanakan Pembacaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 Kabupaten Tanjab Tim. Pembacaan hasil
rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Tanjab Timur tersebut, belangsung 2 April 2019 sekitar
pukul 12 Wib. Adapun perolehan suara terbanyak Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil
Presiden adalah Paslon nomor urut 01.
Pleno KPU Dipimpin dan dibuka
oleh Ketua KPU Kabupaten Tanjab Tim
Nurkholis, S.IP didampingi Ahmad Najib, SH; Nurdin, SE; Muhammad Kienas,
S.EI; Abdul Haris, S.Ag (Komisioner KPU Tanjab Tim) dan Sumardi, S.STP, MH
(Sekretaris KPU Tanjab Timur).
Pada Pleno tersebut, juga dihadiri
1. AKBP Agus Desri Sandi S.IK, MM (Kapolres Tanjab Tim), 2. Kompol Abilio Dos
Santos S.IK ( Waka Polres Tanjab Tim ), 3. Samsedi, S. Sos (Ketua Bawaslu
Tanjab Tim) beserta Komisioner Bawaslu Tanjab Tim, 4. Kompol Efie Rachmat
Kusuma (Kabag Ops Polres Tanjab Tim), 5. AKP Yawan Feriandy (Kasat Intelkam
Polres Tanjab Tim), 6. Saksi Capres dan Cawapres No Urut 01 paling banyak 2
(dua) orang, 7. Saksi Capres dan
Cawapres No urut 02 paling banyak 2 (dua)
orang, 8. Saksi Parpol peserta Pemilu di Kab. Tanjab Tim sebanyak Parpol dan setiap Parpol paling banyak 2 (dua)
orang.
Adapun
Parpol Peserta Pemilu di Kabupaten Tanjab Tim sebanyak 14 yakni :
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Golongan Karya
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Amanat Nasional
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Demokrat
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Bulan Bintang
- Partai Nasional Demokrat
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Berkarya
- Partai Persatuan Indonesia
Sedangkan Rekapitulasi hasil penghitungan Perolehan suara Pilpres dan
Wapres se Kab. Tanjab Tim dari Jumlah
TPS 729, Paslon nomor urut 01
peroleh 78.087 suara. Sedangkan paslon
nomor urut 02 peroleh 60.346 suara. Dari jumlah pemilih 142.448, suara sah sebanyak 138.433 dan tidak sah 4.015.
Dari hasil rekapitulasi, saksi Parpol dan Bawaslu
tidak ada sanggahan tentang rekapitulasi hasil Perolehan suara Pilpres dan
Wapres selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kab. Tanjab Tim.
Hingga berakhir nya Pleno para Saksi Parpol dan
Bawaslu tidak ada sanggahan tentang rekapitulasi hasil Perolehan suara DPD, DPR
RI, DPRD Propinsi Dapil 6 maupun DPRD Kabupaten, hingga selanjutnya ditetapkan
oleh Kab. Tanjab Tim
Rapat Pleno selesai dan di tutup oleh Ketua KPU
Kab. Tanjab Tim sekira Pukul 02.30 Wib
selanjutnya KPU bersama Para Saksi menanda tangani Formulir DB-1 serta salinan.
Penulis : Jamal Daeng Matereng
Editor : A. Rachman
