Hendri Sastra Tertunduk Pasrah Divonis 2,5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Hendri Sastra tampak tertunduk pasrah saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi membacakan putusan pidana penjara selama 2 tahun dan enam bulan terhadap dirinya. Hendri Sastra merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi air bersih Tanjabbar. Foto (Istimewa)
Jambi, SJB-Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Hendri Sastra tampak tertunduk pasrah saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi membacakan putusan pidana penjara selama 2 tahun dan enam bulan terhadap dirinya. Hendri Sastra merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi air bersih Tanjabbar.

Putusan pada sidang Tipikor di PN Jambi, Senin (28/1/2019) dibacakan Hakim Ketua Erika Emsah Ginting. Dalam putusan majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwa subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sbagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. 

“Menyatakan terdakwa Hendri Sastra telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan, denda Rp 300 juta subsidair, 4 bulan," kata Emsah Ginting. 

Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti. Terhadap putusan ini, terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 hari.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Ihsan Hasibuan kepada wartawan mengatakan, pihaknya masih belum meneripa putusan hakim tersebut. Klainnya Hendri Sastra masih diberikan berpikir selama 7 hari terhadap putusan hakim, atau banding atau tidak.(SJB)

Cari Blog Ini

lcki

lcki
dirgahayu Provinsi jambi

berita

berita