Tetapkan 6 Direktur Perusahaan
Jambi, SJB-Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menetapkan enam tersangka direktur perusahaan berbeda dalam kasus izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun seluas 400 Hektar (Ha).
Kapuspenkum Kejagung RI, Mukri kepada wartawan mengatakan, sejak Senin (7/1/2018) sudah menetapkan enam tersangka yakni BM Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources, MT Pemilik PT. RGSR/ Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY Direktur Operasi dan Pengembangan, AL Direktur Utama PT. Antam, HW Senior Manager Corporate Strategic Development PT. Antam, MH Komisaris PT. Tamarona Mas International. “Selama ini mereka telah diperiksa tim Kejagung RI dalam kasus IUP di Sarolangun,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus beli saham batubara ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 91,5 miliar. Kerugian negara yang sangat besar ini akibat terjadinya transaksi yang menyalahi aturan, yang pada akhirnya merugikan anak perusahaan PT Antam yakni PT Indonesia Coal Resources (ICR).
Transaksi yang merugikan perusahaan milik negara ini terjadi sekitar sembilan tahun lalu. Kasus ini mulai terungkap ke publik September tahun lalu. Apalagi saat itu sejumlah pejabat dan yang dianggap mengetahui transaksi ini diperiksa oleh tim dari Kejaksaan Agung di Jambi.
Saat itu mulai tercium adanya yang tidak beres dalam transaksi dengan nominal yang sangat besar ini. Pengungkapan kasus ini, hingga proses penetapan tersangka, merupakan sebuah langkah besar dalam penegakan hukum terkait dengan kasus-kasus pertambangan di Jambi.
Selama ini cukup sering terdengar tumpang-tindih perizinan, aksi ‘jual-beli’ konsesi tambang, dan yang lainnya, tapi semua perkara itu seolah hanya angin lalu.
Kini setelah penegak hukum turun tangan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi dunia pertambangan ini, menjadi angin segar untuk penegakan hukum di masa yang akan datang.
Juga akan jadi sebuah pembelajaran baru khususnya di Jambi, tentang kasus korupsi pertambangan. Kasus pertambangan di Jambi sebenarnya pernah mencuat hingga ke tingkat KPK. Saat itu KPK turun ke Jambi melakukan supervisi.
KPK sebelumnya menemukan banyak celak korupsi bisnis tambang batu bara yang terjadi di Jambi. Bahkan ada ditemukan izin tambang di kawasan hutan.
KPK melalui Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan lalu menyampaikan perlu ada pendekatan dari segi kebijakan, mengatasi korupsi di bisnis pertambangan batu bara. Celah yang bisa dimainkan para aktor melakukan korupsi perlu ditutup rapat-rapat.
Melihat pada tingginya potensi korupsi di bidang pertambangan batu bara ini, maka sewajarnya untuk diseret semua aktor yang terlibat di dalamnya, terlebih aktor intelektual, termasuk pada kasus yang kini ditangani oleh Kejagung.
Terpisah, Sekda Sarolangun, Tabroni Rozali mengaku tidak mengetahui persis terkait perkembangan kasus izin usaha pertambangan (IUP) batu bara yang berada di Sarolangun.
Namun setelah mendengar kabar bahwa sudah ada beberapa tersangka terkai kasus IUP batu bata sarolangun ia sedikit menerangkan.
Menurut Sekda, IUP itu ditangani oleh dinas lingkungan hidup daerah (DLHD) Sarolangun sebagai sektornya. Dan, belum lama ini memang sudah ada yang datang ke Pemkab terkait kasus tersebut, mulai dari korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemarin sudah ado yang diminta korsupgah KPK, kito kasih semuo apo yang diminta (termasuk kasus IUP itu)," jelas Sekda kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).
Menurutnya, kasus IUP itu sebenarnya kasus yang sudah lama dikarenakan banyak beberapa perusahaan yang berebut lahan izin usaha pertambangan.
“Itu kalok dak salah tumpang tindih orang-orang tu (perusahaan) dio rebut samo-samo perusahaan dan masing-masing ini dak mau ngalah, makanya jadi naik kasus tu," katanya.(SJB)
