Bawaslu Jambi Tangani 121 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu



Jambi, SJB.
Hingga Awal April 2019 Bawaslu Provinsi jambi tengah menangani 121 kasus dugaan pelanggaran pemilu. Adapun jenis pelanggaran mulai dari temuan pengawasan dilapangan dan adanya kampanye disekolah hingga terkait dengan netralitas ASN.
                                       
Pimpinan Bawaslu bidang penindakan pelanggaran, Wein Arifin mengatakan, dari 121 kasus pelanggaran, 39 kasus merupakan temuan Bawaslu sendiri, dan sebanyak 23 kasus pelanggaran berasal dari laporan masyarakat serta 22 kasus pelanggaran telah dilakukan sidang adjudikasi diKabupaten/Kota.

Lanjut Wein, pidana pemilu sebanyak 16 kasus, pelanggaran kode etik 7 kasus dan netralitas ASN 14 Kasus.

Wein juga mengatakan sebanyak 16 kasus pidana Pemilu terhenti penanganannya. 5 kasus diantaranya terhenti ditahap penyelidikan di Bawaslu Provinsi Jambi. Kemudian 7 kasus terhenti ditahap penyidikan Kepolisian dan 4 kasus terhenti ditahap tuntutan jaksa. “Total ada 16 kasus alasannya beragam karena memang sangat sulit untuk pembuktian nya, ujarnya.

Selain itu Wein Juga mengatakan Bawaslu telah mencoret 1 orang calon DPD Karena terbukti memanipulasi dukungan dan juga 9 calon anggota DPRD Yang dicoret karena dari salah satunya terbukti termasuk dalam perangkat desa.

Selain itu, untuk pelanggaran etik penyelenggara pemilu ada 1 orang diberikan peringatan, lalu 2 orang diberhentikan dan 3 orang direhabilitasi. Terkait netralitas ASN ada 23 orang diberikan hukuman peringatan sedang dari KASN RI, Ujarnya. (Asido G)


Cari Blog Ini

lcki

lcki
dirgahayu Provinsi jambi

berita

berita