Hingga Awal April 2019 Bawaslu
Provinsi jambi tengah menangani 121 kasus dugaan pelanggaran pemilu. Adapun
jenis pelanggaran mulai dari temuan pengawasan dilapangan dan adanya kampanye
disekolah hingga terkait dengan netralitas ASN.
Pimpinan Bawaslu bidang penindakan
pelanggaran, Wein Arifin mengatakan, dari 121 kasus pelanggaran, 39 kasus merupakan
temuan Bawaslu sendiri, dan sebanyak 23 kasus pelanggaran berasal dari laporan
masyarakat serta 22 kasus pelanggaran telah dilakukan sidang adjudikasi
diKabupaten/Kota.
Lanjut Wein, pidana pemilu
sebanyak 16 kasus, pelanggaran kode etik 7 kasus dan netralitas ASN 14 Kasus.
Wein juga mengatakan sebanyak 16
kasus pidana Pemilu terhenti penanganannya. 5 kasus diantaranya terhenti
ditahap penyelidikan di Bawaslu Provinsi Jambi. Kemudian 7 kasus terhenti
ditahap penyidikan Kepolisian dan 4 kasus terhenti ditahap tuntutan jaksa. “Total
ada 16 kasus alasannya beragam karena memang sangat sulit untuk pembuktian nya,
ujarnya.
Selain itu Wein Juga mengatakan
Bawaslu telah mencoret 1 orang calon DPD Karena terbukti memanipulasi dukungan
dan juga 9 calon anggota DPRD Yang dicoret karena dari salah satunya terbukti
termasuk dalam perangkat desa.
Selain itu, untuk pelanggaran
etik penyelenggara pemilu ada 1 orang diberikan peringatan, lalu 2 orang
diberhentikan dan 3 orang direhabilitasi. Terkait netralitas ASN ada 23 orang
diberikan hukuman peringatan sedang dari KASN RI, Ujarnya. (Asido G)
