Wali Kota Jambi Terbitkan Surat Edaran 17 April Libur Nasional



Wali Kota Jambi Syarif Fasha,
Kota Jambi, SJB.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha, menerbitkan surat edaran Nomor 580/IPEM/2019 tentang pemilihan umum 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Dalam edaran tersebut juga djelaskan Pemungutan Suara pada Pmilihan Umum sebagai Hari Libur Nasional.

Komisi Pemilihan Umum juga telah menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 untuk kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019, maka Pemerintah Kota Jambi menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur dalam rangka Pmilihan Umum tahUn 2019.

Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti halnya Rumah Sakit/Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Perusahaan Daerah Air Minum, Keamanan dan Ketertiban, Perhubungan, dan Unit Kerja lainnya yang sejenis, tetap melaksanakan tugas pada tanggal 17 April 2019. Namun pada pelaksanaan tugas dilakukan  dengan pengaturan tugas dan dilaksanakan secara bergantian. (Asido Girsang).

Cari Blog Ini

lcki

lcki
dirgahayu Provinsi jambi

berita

berita