![]() |
| Wali Kota Jambi Syarif Fasha, |
Kota Jambi, SJB.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha,
menerbitkan surat edaran Nomor 580/IPEM/2019 tentang pemilihan umum 17 April
2019 sebagai hari libur nasional. Dalam edaran tersebut juga djelaskan
Pemungutan Suara pada Pmilihan Umum sebagai Hari Libur Nasional.
Komisi Pemilihan Umum juga telah
menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 untuk
kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019, maka Pemerintah Kota Jambi
menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur dalam rangka
Pmilihan Umum tahUn 2019.
Kepada Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti
halnya Rumah Sakit/Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Perusahaan Daerah Air Minum,
Keamanan dan Ketertiban, Perhubungan, dan Unit Kerja lainnya yang sejenis,
tetap melaksanakan tugas pada tanggal 17 April 2019. Namun pada pelaksanaan
tugas dilakukan dengan pengaturan tugas
dan dilaksanakan secara bergantian. (Asido Girsang).
