Walikota Jambi Terbitkan Surat Edaran Jelang Bulan Ramadhan


                                     
Kota jambi, SJB -  Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1440 Hijeriyah tahun 2019, Pemerintah Kota  menerbitkan Surat edaran. Surat edaran yang berisi himauan tersebut resmi ditanda tangani langsung oleh Walikota Jambi, H. Syarif Fasha M.E. 

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Jambi menghimbau kepada seluruh pelaku Usaha dikota Jambi, agar menutup semua tempat hiburan selama sebulan penuh. Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama, khususya bagi umat muslim  dalam menjalankan Ibadah puasa.
  
Adapun isi himbauan yang dikirim dalam grup Humas dan Pers Kota Jambi pada hari Minggu (28/4/19)  sebagai berikut :  1. Kepada Pemilik tempat hiburan umum seperti Bar, Diskotik, tempat Karaoke dan Panti Pijat untuk menutupnya selama bulan suci ramadhan terhitung H-3 (3 hari sebelum puasa) dan dibuka H+3 (3 hari sesudah hari raya idul fitri).  2. Kepada Seluruh masyarakat Kota Jambi untuk tidak makan, minum dan merokok di tempat umum pada siang hari.

Selanjutnya, untuk warung nasi dan rumah makan/restoran agar memasang tirai, guna menutupi sebagian tempat usahanya. 3. Kepada Seluruh pemilik pusat perbelanjaan seperti Mall, Supermarket, dan Mini Market tidak melarang karyawan/karyawati muslim dan muslimah, untuk menggunakan pakaian sesuai dengan keyakinan  Agamanya, yakni menutup aurat.

Penulis :Asido Girsang.
Editor : A. Rachman

Cari Blog Ini

lcki

lcki
dirgahayu Provinsi jambi

berita

berita