Kota jambi, SJB - Dalam
rangka menyambut bulan suci ramadhan 1440 Hijeriyah tahun 2019, Pemerintah
Kota menerbitkan Surat edaran. Surat
edaran yang berisi himauan tersebut resmi ditanda tangani langsung oleh Walikota
Jambi, H. Syarif Fasha M.E.
Dalam surat edaran tersebut,
Pemerintah Kota Jambi menghimbau kepada seluruh pelaku Usaha dikota Jambi, agar
menutup semua tempat hiburan selama sebulan penuh. Hal ini dilakukan demi
menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama, khususya bagi umat muslim dalam menjalankan Ibadah puasa.
Adapun isi himbauan yang dikirim
dalam grup Humas dan Pers Kota Jambi pada hari Minggu (28/4/19) sebagai berikut : 1. Kepada Pemilik tempat hiburan umum seperti
Bar, Diskotik, tempat Karaoke dan Panti Pijat untuk menutupnya selama bulan
suci ramadhan terhitung H-3 (3 hari sebelum puasa) dan dibuka H+3 (3 hari
sesudah hari raya idul fitri). 2. Kepada Seluruh masyarakat Kota Jambi
untuk tidak makan, minum dan merokok di tempat umum pada siang hari.
Selanjutnya, untuk warung nasi
dan rumah makan/restoran agar memasang tirai, guna menutupi sebagian tempat
usahanya. 3. Kepada Seluruh pemilik pusat perbelanjaan seperti Mall,
Supermarket, dan Mini Market tidak melarang karyawan/karyawati muslim dan
muslimah, untuk menggunakan pakaian sesuai dengan keyakinan Agamanya, yakni menutup aurat.
Penulis :Asido Girsang.
Editor : A. Rachman
