18 Anggota Kelompok SMB Kembali Ditangkap Polisi Dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kelompok SMB Kembali Ditangkap Polisi Dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jambi, SJBNews - Pihak Kepolisian terus melakukan penindakan terhadap sisa-sisa kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim.

Sebelumnya, 45 orang telah ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Jambi dan Korem 042/Gapu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 41 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Muslim selaku pimpinan SMB beserta istrinya.

Informasi terbaru, 18 anggota kelompok SMB kembali berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Ke 18 anggota SMB Yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut kini diamankan di Mako Brimob Polda Jambi di kawasan sungai bertam guna proses lebih lanjut.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan atas dasar penyidikan dan dua laporan yang ada di Polda Jambi dan Polres Batanghari.

Berikut Nama Para Tersangka berdasarkan Laporan Polisi dari Polda Jambi :

1. Yohanes Paham Ginting.
2. Umar Dani.
3. Wahid Muslimin.
4. Rudi Sutiono.
5. Juliansen Sipayung.
6. Prawoto.
7. Yanto.
8. Usman Elpi.
9. Dedi.
10. Untung.
11. Yandang.

Dan Tersangka yang dikenakan pasal 170 KHUP Pidana dan pasal 406 KHUP Pidana berdasarkan Laporan Polisi dari Polres Batanghari Sebagai Berikut :

1. Dadang Sudrajat.
2. Slamet Rusyanto.
3. Renson Purba.
4. Triyono.
5. Gatot Santoso.
6. Arif Syaifudin..
7. Slamet Heryanto..


Penulis : Asido Girsang.
Editor : A. Rachman

Cari Blog Ini

lcki

lcki
dirgahayu Provinsi jambi

berita

berita