Bhabinkamtibmas Sosialisasi Cegah Membakar Hutan Dan Lahan

Foto Bersama Usai Kegiatan Sosialisasi KarHutla

Tanjab Timur, SJBNews - Bhabinkamtibmas Desa Lambur Polsek Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan "Sosialisasi Cegah Membakar Hutan Dan Lahan" kegiatan yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas ini adalah salah satu program untuk memberikan pengetahuan/pemahaman kepada masyarakat terhadap terhadap bahaya pembakaran lahan,  yang mana kegiatan sosialisasi ini dilaksnakan di Aula Kantor Desa Siau Kecamatan Sabak Timur, Sabtu, 27 Juli 2019.

Dalam kesempatan sosialisasi tersebut ada beberapa himbauan dari Bhabinkamtibmas kepada masyarakat yaitu :
1.  Agar masyarakat tidak membuka lahan atau membersihkan kebun dengan cara dibakar.
2.  Menghimbau warga agar tidak membakar serabut kelapa dalam jumlah banyak karena 
     dapat menimbulkan asap pekat yg dapat menganggu pernapasan.
3.  Menghimbau warga agar waspada terhadap 3C, Curat curas curanmor
dan jika melakukan pembakaran akan di kenakan sanksi pidana 10 Tahun penjara dan denda 10 milyar. Ujarnya.

ini sesuai dengan undang-undang RI No.18 Tahun 2004 pasal 48 ayat 1 yang bunyinya "setiap orang yang dengan sengaja membuka dan mengelola lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup di ancam dengan penjara 10 Tahun dan denda 1 Milyar".

Untuk kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Brigadir Azhar dan masyarakat setempat. Kemudian dalam sosialisasi ini juga diharapkan Terjalinnya silaturahmi, kemitraan/kerjasama dan komunikasi yang baik antara masyarakat dan Polri serta mencegah terjadinya membakar hutan dan lahan, agar keamanan dan ketertiban masyarakat dapat selalu terjaga, terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri dan giat berjalan dengan tertib dan lancar serta situasi dalam keadaan aman dan terkendali.

Penulis : Jamal
Editor    : Laima Mendahara





Cari Blog Ini

lcki

lcki
dirgahayu Provinsi jambi

berita

berita