![]() |
| Fitri LSM, membantu penyelesaian TKD |
![]() |
| Kebun Sawit Tanah kas Desa (TKD) |
![]() |
| Lembaran keterangan Bupati di sertifikat TKD |
Merangin, SJBNews.Com - Aset Desa yang sebenarnya adalah merupakan milik Desa, dan hasilnya pun tentu di gunakan sepenuhnya untuk kepentingan bersama masyarakat Desa, dan kemajuan Desa.
Lain lagi yang terjadi di Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir. Yang mana TKD (Tanah Kas Desa), berupa kebun kelapa sawit dengan no kapling 15/ 237 inti, yang terletak di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Tabir Selatan, telah di jual oleh terduga berinisial As, hasil penjualan di gunakan untuk kepentingan pribadi.
TKD Koto Rayo yang lainnya, yang juga terletak di Desa Bungo Tanjung, ternyata hingga saat ini di duga masih di kuasai secara pribadi oleh inisial, M. J.
Didalam sertifikat, halaman ke 3 (tiga) berbunyi, tanpa izin dari Bupati, tanah hak milik yang diberikan dalam rangka PIR - TRANS di larang untuk :
a.Dialih, di jual, dihibahkan, tukar menukar atau perbuatan hukum lainnya yang lansung atau tidak langsung bermaksud untuk memindahkan tanah hak milik kecuali pewarisan.
b.mengadakan pemecahan-penecahan tanah hak milik.
Karena permasalahan diatas, maka Pemerintahan Desa, sesuai dengan tuntutan masyarakat Desa Koto Rayo, dengan di dukung oleh fhoto copy sertifikat kebun sawit TKD . Fitri, yang di percayai untuk penyelesaian ini, membuat pelaporan ke Polres Merangin, tentang adanya kerugian Desa, yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku.
Fitri, yang merupakan seorang LSM saat di konfirmasi, mengatakan dirinya bersama masyarakat dan Pemerintahan Desa Koto Rayo, akan terus memperjuangkan TKD yang menjadi aset Desa.
"Saya bersama pemerintah Desa Koto Rayo, akan membuat pelaporan ke pihak yang berwajib, yaitu ke Polres Merangin, tentang di kuasainya Tanah TKD secara pribadi dan demi untuk keuntungan pribadi hingga Desa dirugikan oleh pelaku "
Untuk TKD yang masih di kuasai secara pribadi, tapi tidak di jual, pihak Desa berharap agar aset Desa tersebut di kembalikan ke Desa, jika tidak, tentu saja hal ini akan juga di bawa ke proses hukum.
Penulis : Basarudin
Lain lagi yang terjadi di Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir. Yang mana TKD (Tanah Kas Desa), berupa kebun kelapa sawit dengan no kapling 15/ 237 inti, yang terletak di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Tabir Selatan, telah di jual oleh terduga berinisial As, hasil penjualan di gunakan untuk kepentingan pribadi.
TKD Koto Rayo yang lainnya, yang juga terletak di Desa Bungo Tanjung, ternyata hingga saat ini di duga masih di kuasai secara pribadi oleh inisial, M. J.
Didalam sertifikat, halaman ke 3 (tiga) berbunyi, tanpa izin dari Bupati, tanah hak milik yang diberikan dalam rangka PIR - TRANS di larang untuk :
a.Dialih, di jual, dihibahkan, tukar menukar atau perbuatan hukum lainnya yang lansung atau tidak langsung bermaksud untuk memindahkan tanah hak milik kecuali pewarisan.
b.mengadakan pemecahan-penecahan tanah hak milik.
Karena permasalahan diatas, maka Pemerintahan Desa, sesuai dengan tuntutan masyarakat Desa Koto Rayo, dengan di dukung oleh fhoto copy sertifikat kebun sawit TKD . Fitri, yang di percayai untuk penyelesaian ini, membuat pelaporan ke Polres Merangin, tentang adanya kerugian Desa, yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku.
Fitri, yang merupakan seorang LSM saat di konfirmasi, mengatakan dirinya bersama masyarakat dan Pemerintahan Desa Koto Rayo, akan terus memperjuangkan TKD yang menjadi aset Desa.
"Saya bersama pemerintah Desa Koto Rayo, akan membuat pelaporan ke pihak yang berwajib, yaitu ke Polres Merangin, tentang di kuasainya Tanah TKD secara pribadi dan demi untuk keuntungan pribadi hingga Desa dirugikan oleh pelaku "
Untuk TKD yang masih di kuasai secara pribadi, tapi tidak di jual, pihak Desa berharap agar aset Desa tersebut di kembalikan ke Desa, jika tidak, tentu saja hal ini akan juga di bawa ke proses hukum.
Penulis : Basarudin
Editor : A. Rachman


