Kades Talang Segegah diduga abaikan aturan yang ada


Merangin, SJB - Seorang Kepala Desa (Kades), sebenarnya harus memahami kententuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik dari segi pembangunan maupun mengenai kebijakan.

Rupanya ini tidak berlaku dan tak di indahkan oleh seorang Kepala Desa Talang Segegah, yang terletak di Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin Jambi.

Menurut penuturan beberapa orang tokoh masyarakat Talang Segegah, kepada awak Media, bahwa Kepala Desa mereka mengabaikan aturan yang ada, perangkat Desa di pilih dan diangkat tidak sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan.

Permasalahan yang dilakukan Kades ini pernah dilaporkan warga Desa Talang Segegah ke Inspektorat, hasil dari pelaporan ini maka keluarlah surat  perintah dari Bupati Merangin, surat yang tertanggal 04 oktober 2018, yang berbunyi antara lain, melakukan seleksi ulang pengangkatan perangkat Desa.

"Kades kami memilih perangkat Desa yang umurnya sudah tidak sesuai dengan batasan umur yang di haruskan. Padahal masalah ini telah lama kami pertanyakan, dan menurut keterangan yang kami dapat, bahwa beliau sudah mendapat surat perintah dari Bupati, untuk mengganti aparat Desa yang tidak memenuhi syarat, namun hingga saat ini, perintah Bupati tersebut tidak diindahkan "

Tidak hanya itu saja, menurut penuturan mereka, bahwa masih banyak persoalan lain yang tidak di jalankan oleh Kades, baik berupa kebijakan maupun pelaksanaan pembangunan.

"Sedangkan perintah Bupati saja dia abaikan, apalagi kami yang menjadi bawahannya, selain persoalan yang kami utarakan tadi, masih ada permasalahan yang lain lagi "

Kades Desa Talang Segegah, saat di konfirmasi tentang permaslahan ini  via Hendphon di no 08 tidak pernah di jawab, di sms tidak di balas.
 

Pe4nulis :  Basarudin
Editor : A. Rachman

Cari Blog Ini

lcki

lcki
dirgahayu Provinsi jambi

berita

berita