![]() |
| Upacara Hari Bakti Rimbawan ke-36 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2019, bertempat di Citra Raya City. Kabupaten Muaro Jambi,ditandai dengan pelepasan burung merpati oleh Gubernur Jambi |
![]() |
| Hari Bakti Rimbawan ke-36 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2019, bertempat di Citra Raya City. Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu 23 Maret 2019. |
Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori
Umar,M.Hum mengapresiasi serta memotivasi rimbawan dalam melesrarikan hutan.
Apresiasi dan motivasi kepada para rimbawan tersebut dikemukakannya saat
menjadi inspektur upacara Hari Bakti Rimbawan ke-36 Tingkat Provinsi Jambi
Tahun 2019, bertempat di Citra Raya City. Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu 23 Maret
2019.
Fachrori mengungkapkan, peran rimbawan dalam menlestarikan hutan sangatlah penting,
karena kelestarian ekosistem hutan sangat bermanfaat dalam kehidupan manusia,
berbagai satwa dan tumbuhan.
Selaku
inspentur upacara, Gubernur Jambi Fachrori Umar membacakan pidato tertulis
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Siti Nurbaya.
Dalam pidato tersebut disampaikan, apel hari Bhakti Rimbawan diperingati setiap
tanggal 16 Maret sejak tahun 1983. "Peringatan tahun ini dengan tema, Hutan
untuk kesejahteraan rakyat dan lingkungan sehat.” Sejalan dengan semangat dan
misi keberadaan serta jati diri rimbawan, dalam perjuangan pembangunan
kehutanan dan lingkungan”
.
Menteri
LHK menjelaskan, salah satu ekosistem yang sangat penting bagi kelestarian lingkungan
adalah ekosistem hutan. Catatan menunjukan bahwa dalam kurun waktu yang panjang
sejak sistem hutan register dan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) hingga hutan
menurut konsep tata ruang, telah terjadi evolusi kawasan hutan dari 147 juta hektar
pada sekitar 1978-1999, menjadi 134 juta hektar pada tahun 1999-2009 dan
menjadi 126 juta hektar pada tahun 2009 sampai sekarang.
Masih
data Menteri LHK bazhwa, pada tahun 2014 menunjukan kawasan hutan yang diberi
izin seluas 33,2 juta hektar dari total luas kawasan hutan 126 juta hektar.
Alokasi perizinan kepada swasta mencapai 32,74 juta hektar, atau 98,53 persen
dan kepada masyarakat 1,35 persen," paparnya.
Dikatakannya,
data pada akhir 2018 menunjukan bahwa selama tahun 2015-2018 tercatat kawasan
hutan yang diberi izin seluas 6,49 juta hektar dengan komposisi perizinan
swasta 1,57 juta hektar atau 24,7 persen izin kepada masyarakat 4,91 juta Ha
atau 75,54 persen. Dengan demikian terjadi evolusi alokasi dari semula pada
periode hingga tahun 2014 (Ar/ Humas )


