Diduga Akan Selundupkan Sabu, dua orang terciduk oleh BNNP



Dua Orang diduga Tersangak Pelaku Penyelundup Sabu ditangkap
Jambi, SJB.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi sekitar pukul 19.00 Wib, Sabtu (02/3), menangkap dua orang pria yang diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu.   Dua orang pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Deni Agus Maryono (32), warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Ristiyadi (27), warga Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. 

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Heru Pranoto, melalui Kabid Pemberantasan BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut Agus, kedua pelaku ditangkap di Bandara Sultan Thaha Jambi.  Dari penangkapan kedua pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu seberat lebih kurang 200 gram (2 ons), yang dibungkus plastik bening dan dibungkus kembali menggunakan "kondom" sebanyak 6 bungkus. 

“Oleh pelaku, paket sabu tersebut dimasukkan dalam anus," kata Agus. Menambahkan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut. (AG)


Cari Blog Ini

lcki

lcki
dirgahayu Provinsi jambi

berita

berita