![]() |
| Dua Orang diduga Tersangak Pelaku Penyelundup Sabu ditangkap |
Jambi, SJB.
Badan Narkotika Nasional Provinsi
(BNNP) Jambi sekitar pukul 19.00 Wib, Sabtu (02/3), menangkap dua orang pria
yang diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu.
Dua orang pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Deni Agus Maryono
(32), warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Ristiyadi (27), warga Kabupaten
Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol
Heru Pranoto, melalui Kabid Pemberantasan BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan
membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut Agus, kedua pelaku ditangkap
di Bandara Sultan Thaha Jambi. Dari
penangkapan kedua pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu
seberat lebih kurang 200 gram (2 ons), yang dibungkus plastik bening dan
dibungkus kembali menggunakan "kondom" sebanyak 6 bungkus.
“Oleh pelaku, paket sabu tersebut
dimasukkan dalam anus," kata Agus. Menambahkan, saat ini kedua pelaku
beserta barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut. (AG)
