![]() |
| Dua oraqng tersangka Pencurian Sembako di MM Permata terancam 5 tahun Penjara. Kedua Tersangka terlihat menggunakan kostum warna merah bergaris kuning. |
Kota
Jambi, SJB.
Beberapa
pekan lalu aparat Polsek Jelutung Kota Jambi berhasil mengamankan pelaku pencurian
di Mini Market (MM) Permata, dijalan Sumatera Kelurahan Jelutung Kota Jambi. Pelaku
merupakan mantan karyawan dari MM tersebut, dan pelaku berhasil menggasak berupa jenis sembako, diantaranya beras, susu dan minyak goreng.
Atas
kejadian pencurian tersebut, pemilik
Mini Market mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah. dan tersangka dikenakan
pasal 363 Ayat 1 Ke – 4 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolsek
Jelutung AKP Johan C Silaen mengatakan bahwa salah satu dari dua tersangka yang
diamankan itu merupakan karyawan yang bekerja di Mini Market tersebut. ” Modus
tersangka mencuri barang sembako, pada saat tersangka yang bekerja di MM
Permata. Pelaku mengangkat barang ke gudang namun barang tersebut tidak sesuai
dengan jumlah awal, sebagiannya sudah di pisahkan sebelum di angkut ke gudang”
Jelasnya.
Sementara
itu dari pengakuan tersangka Bram mengatakan bahwa, sembako hasil dari
pencurian tersebut di jual kembali dengan harga lebih murah. “Kami jual lagi
bang, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari bang” Ujar tersangka Bram.
Lebih
lanjut, Kapolsek Jelutung AKP Johan C. Silaen mengatakan, saat ini berkas
keduanya telah memasuki tahapan P21. Berkas tersangka sudah lengkap, sudah kita
kirimkan ke kejaksaan." ungkap Kapolsek. (Asido G)
