Pencuri Sembako di MM PERMATA, terancam 5 tahun penjara


Dua oraqng tersangka Pencurian Sembako di MM Permata terancam 5 tahun Penjara. Kedua Tersangka terlihat menggunakan kostum warna merah bergaris kuning.


Kota Jambi, SJB.
Beberapa pekan lalu aparat Polsek Jelutung Kota Jambi berhasil mengamankan pelaku pencurian di Mini Market (MM) Permata, dijalan Sumatera Kelurahan Jelutung Kota Jambi. Pelaku merupakan mantan karyawan dari MM  tersebut, dan pelaku berhasil menggasak berupa jenis sembako, diantaranya beras, susu dan minyak goreng.

Atas kejadian pencurian tersebut,  pemilik Mini Market mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah. dan tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 1 Ke – 4 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolsek Jelutung AKP Johan C Silaen mengatakan bahwa salah satu dari dua tersangka yang diamankan itu merupakan karyawan yang bekerja di Mini Market tersebut. ” Modus tersangka mencuri barang sembako, pada saat tersangka yang bekerja di MM Permata. Pelaku mengangkat barang ke gudang namun barang tersebut tidak sesuai dengan jumlah awal, sebagiannya sudah di pisahkan sebelum di angkut ke gudang” Jelasnya.
   
Sementara itu dari pengakuan tersangka Bram mengatakan bahwa, sembako hasil dari pencurian tersebut di jual kembali dengan harga lebih murah. “Kami jual lagi bang, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari bang” Ujar tersangka Bram.

Lebih lanjut, Kapolsek Jelutung AKP Johan C. Silaen mengatakan, saat ini berkas keduanya telah memasuki tahapan P21. Berkas tersangka sudah lengkap, sudah kita kirimkan ke kejaksaan." ungkap Kapolsek. (Asido G)


Cari Blog Ini

lcki

lcki
dirgahayu Provinsi jambi

berita

berita