Tebo,
SJB.
Pada
Tahun ajaran 2019 – 2020 tentang
Pendidikan Lingkungan Hidup menjadi muatan lokal di Kabupaten Tebo. Hal
tersebut berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
Kepala
Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Tebo
Sindi, kepada Sinar Jambi Baru 12 Maret 2019 diruang kerjanya mengatakan
bahwa, di tahun ajaran 2019 – 2020 akan meningkatkan muatan lokal tentang
Pendidikan Lingkungan hIdup.
Menurutnya,
tentang Pendidikan Lingkungan Hidup menjadi muatan lokal di kabupaten Tebo,
adalah berdasarkan amanah Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Tebo. Bahwa daerah, boleh menetapkan muatan lokal. Kemudian
program Pendidikan Dasar Anak Asuh Usia Dini dan Pendidikan non formal yang
disebut SILAPAS, sudah dilaksanakan dan tersusun secara sinkronisasi data pokok
pendidikan tahun 2019.
Dijelaskannya
bahwa, kini dari 514 Kabupaten / Kota,
Jambi berhasil menempati urutan pertama. “Daiharapkan kedepan,
Pendidikan di Kabupaten Tebo semakin maju”, harap nya. (JKP)
