![]() |
| Tentang PETI DI Merangin Sekda dengan tegas mengatakan bahwa, ASN atau Kades jika terbukti melakukan aktifitas Peti makan akan di tindak. |
Merangin, SJB.
Aksi penambangan emas ini, rupanya sudah menjalar hampir keseluruh
wilayah di Kabupaten Merangin. Para
cukong trus berburu logam mulia ini, karena harganya sangat menggiur kan setiap
orang.
Kegiatan ilegal ini, sudah jelas dilarang oleh Pemerintah, namun rupanya
tidak saja dilakukan oleh masyarakat biasa, akan tetapi juga oleh kalangan anggota Dewan dan calon
anggota Dewan. Tidak hanya itu, bahkan seorang yang menjabat sebagai pimpinan
tertinggi di Desa pun ditenggarai juga ikut menjadi pemain PETI.
Sekda Merangin Hendri Maidalef, saat di wawancarai diruang kerjanya, selasa
12 Maret 2019, dengan tegas mengatakan, jika ada ASN, atau Kepala Kesa (Kades)
ada yang terbukti terlibat dalam aktifitas peti, akan di tindak.
Masih menurut Sekda, seorang Kepala Desa, setelah dilantik sebagai
Kepala Desa mereka harus mendatangani fakta integritas. Tidak hanya itu saja, seorang
kades juga telah disumpah adat, sumpah
jabatan dan fakta integritas.
"Seorang kades disaat dilantik, telah disumpah secara adat, sumpah jabatan dan
fakta integgritas. Dan nantinya jika dilapangan mereka ini terbukti terlibat
dalam aktifitas PETI, berarti mereka telah melanggar tiga kesepakatan yang
disebutkan tadi, maka mereka akan kita tindak" kata Sekda.
Sekda Merangin, Hendri Maidalef, juga menegaskan, semua aparat
pemerintah dan juga pejabat pemerintah, dilarang ikut dalam kegiatan
Penambangan Emas Tanpa Izin.
"Semua aparat pemerintah, baik Pejabat Pemerintah, seorang Kades
itu juga termasuk sebagai Pejabat Pementah. Mereka - mereka ini dilarang keras
ikut didalam kegiatan PETI"Jelasnya Sekda.
Penulis : Basarudin
Editor : A. Rachman
